PN Medan Vonis Dua Tahun Penjara Terdakwa Perdagangan Beruang Madu Awetan
Ia dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan alternatif pertama terkait kepemilikan dan rencana penjualan beruang madu yang telah diawetkan.
Terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi, Ali Syahbana Munthe, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Ia dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan alternatif pertama terkait kepemilikan dan rencana penjualan beruang madu yang telah diawetkan.
Ketua majelis hakim, Lenny Megawati Napitupulu, membacakan putusan tersebut dalam persidangan, Rabu (18/2).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ali Syahbana Munthe dengan pidana penjara selama dua tahun,” katanya.
Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi undang-undang. Hal itu menjadi salah satu faktor yang memberatkan hukuman.
Namun demikian, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana denda. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan bahwa terdakwa belum sempat menikmati keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum," ujar Lenny.
Jaksa Pertimbangkan Banding
Menanggapi putusan tersebut, Ali Syahbana Munthe menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan, Emmy Khairani Siregar, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Vonis tersebut diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni dua tahun penjara disertai denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Ditangkap Saat Hendak Kirim ke Aceh
Kasus ini bermula dari penangkapan Ali oleh personel Polrestabes Medan di loket Bus Putra Pelangi, Jalan Sunggal, Medan, pada malam 8 Oktober 2025. Saat itu, ia diduga hendak mengirim beruang madu awetan ke Aceh untuk dijual.
Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku membeli satwa dilindungi tersebut melalui Facebook dengan harga Rp2,5 juta. Ia kemudian berencana menjualnya kembali kepada pembeli di Lhokseumawe seharga Rp7,5 juta dengan alasan kebutuhan ekonomi.