Sidang Perdagangan Kulit Harimau Sumatra di Aceh Tenggara Bergulir, Petani Didakwa
Seorang petani di Aceh Tenggara didakwa memperdagangkan kulit harimau sumatra, memicu sidang yang mengungkap jaringan perburuan satwa dilindungi. Kasus ini menyoroti isu perdagangan kulit harimau dan upaya konservasi.
Pengadilan Negeri Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, tengah menyidangkan kasus dugaan perdagangan kulit dan bagian tubuh harimau sumatra. Terdakwa dalam kasus ini adalah Suburdin, seorang petani dari Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara. Dakwaan terhadap Suburdin dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rija Heri Saputra pada Kamis (12/3).
Suburdin didakwa terlibat dalam perburuan hingga rencana penjualan satwa dilindungi tersebut. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat status harimau sumatra sebagai hewan yang terancam punah. Persidangan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan satwa liar.
Proses hukum yang berjalan ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal perdagangan satwa. Penangkapan dan persidangan terdakwa merupakan langkah penting untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 2 April 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.
Kronologi Penemuan dan Perburuan Harimau Sumatra
Tindak pidana yang menjerat terdakwa Suburdin bermula pada Juli 2024. Saat itu, Suburdin memasang jerat babi di sekitar kebun jagung miliknya yang berlokasi di Desa Makmur Jaya. Jerat tersebut dipasang untuk melindungi tanaman dari serangan babi hutan.
Dua minggu kemudian, Suburdin menemukan seekor harimau sumatra mati akibat jerat yang dipasangnya. Harimau tersebut ditemukan di kebun milik Mak Darmi, yang berjarak sekitar 400 meter dari kebun jagung Suburdin. Penemuan ini menjadi awal dari serangkaian tindakan ilegal yang dilakukan terdakwa.
Mengetahui harimau tersebut mati, Suburdin kemudian memanggil beberapa rekannya, yaitu Anto, Madun, dan seorang saksi bernama Padli. Di lokasi penemuan, terdakwa bersama Anto dan Madun menguliti harimau tersebut. Daging harimau kemudian dikuburkan di belakang rumah Madun, sementara kulitnya disimpan dan dijemur sebelum dipindahkan ke plafon rumah ayah terdakwa.
Rencana Perdagangan dan Penggerebekan Polisi
Beberapa waktu setelah kejadian tersebut, adik ipar terdakwa, Masdidi, mengetahui keberadaan kulit harimau. Masdidi mengaku memiliki kenalan yang bersedia membeli kulit harimau sumatra tersebut dengan harga fantastis, yakni Rp80 juta. Rencana penjualan ini kemudian disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat.
Kesepakatan tersebut juga mencakup pembagian hasil penjualan kepada beberapa pihak yang turut serta dalam aksi tersebut. Transaksi penjualan rencananya akan dilakukan di rumah ayah terdakwa di Desa Makmur Jaya. Peristiwa ini terjadi pada 16 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Namun, saat proses negosiasi harga sedang berlangsung antara pihak penjual dan calon pembeli yang dikenal dengan nama Ahok, petugas kepolisian dari Polda Aceh melakukan penggerebekan. Mengetahui kedatangan polisi, beberapa orang di lokasi tersebut langsung melarikan diri, sehingga petugas tidak berhasil menangkap semua pelaku saat itu. Polisi hanya menemukan satu karung berisi kulit harimau beserta tulang-tulangnya di dapur rumah tersebut, demikian keterangan JPU.
Dakwaan dan Proses Hukum yang Berjalan
Berdasarkan hasil penyelidikan, barang bukti yang ditemukan di lokasi penggerebekan diketahui berkaitan erat dengan terdakwa Suburdin. Suburdin akhirnya berhasil ditangkap di sebuah pondok di Desa Lueng Luweng Ketuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, pada Jumat, 3 Oktober 2025, pukul 11.30 WIB.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar hukum konservasi sumber daya alam hayati. JPU Rija Heri Saputra menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf d jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a atau Pasal 40A Ayat (1) huruf e jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b, atau Pasal 40A Ayat (1) huruf f jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang untuk memburu, menyimpan, memiliki, maupun memperdagangkan satwa yang dilindungi atau bagian-bagiannya.
Persidangan kasus ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh H Sanjaya Sembiring, dengan didampingi Sastro Gunawan Sibarani dan Doli Hartama sebagai hakim anggota. Majelis hakim telah menjadwalkan persidangan lanjutan pada 2 April 2026. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan perlawanan atau eksepsi terdakwa terhadap dakwaan yang telah disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
Sumber: AntaraNews