Terungkap! Jaringan Perdagangan Kulit Harimau Sumatera Terancam Punah, Polda Aceh Tangkap Pelaku SB
Polda Aceh berhasil mengungkap jaringan perdagangan kulit harimau Sumatera yang terancam punah, menangkap seorang pelaku berinisial SB. Simak detail penangkapan dan barang bukti.
Polda Aceh kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan terhadap satwa dilindungi dengan menangkap seorang terduga pelaku perdagangan kulit harimau. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia yang terancam punah.
Tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial SB (36), berhasil diamankan oleh personel Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh. Penangkapan tersebut berlangsung di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, setelah melalui proses penyelidikan panjang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, menjelaskan bahwa SB diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar. Jaringan ini secara ilegal memperjualbelikan organ tubuh harimau Sumatera, spesies yang sangat dilindungi oleh undang-undang dan berada di ambang kepunahan.
Detik-detik Penangkapan dan Barang Bukti Perdagangan Kulit Harimau Sumatera
Penangkapan SB pada Jumat (3/10) merupakan hasil pengembangan signifikan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Aceh Tenggara. Pada Rabu (16/7), petugas berhasil menggagalkan upaya jual beli kulit harimau, namun saat itu SB tidak berada di lokasi transaksi ilegal tersebut.
Perwira menengah Polda Aceh ini menambahkan, setelah melakukan penyelidikan secara mendalam dan melacak keberadaan SB, tim akhirnya berhasil menemukan dan menangkapnya di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Proses ini menekankan betapa rumitnya upaya penegakan hukum dalam mengungkap jaringan kejahatan satwa liar.
Dalam operasi penggagalan jual beli di Aceh Tenggara, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat penting. Barang bukti tersebut secara jelas menunjukkan adanya aktivitas perdagangan organ tubuh harimau yang dilindungi, memperkuat dugaan keterlibatan SB dalam jaringan tersebut.
Berikut adalah daftar barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian saat menggagalkan transaksi ilegal tersebut:
- Selembar kulit harimau utuh
- 16 kuku harimau
- Dua taring harimau
- Satu tulang jari harimau
- Dua tulang pinggul harimau
- Satu tulang sendi harimau
- Satu tulang kepala harimau
- Dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk koordinasi transaksi
Komitmen Polda Aceh dalam Melindungi Satwa Liar Terancam Punah
Kombes Pol Zulhir Destrian menegaskan bahwa SB diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh harimau. "Harimau sumatra merupakan spesies dilindungi dan terancam punah," katanya, menyoroti urgensi penindakan hukum terhadap kasus semacam ini.
Atas perbuatannya, SB kini dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf f jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Undang-undang ini merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi keanekaragaman hayati.
Tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa liar merupakan komitmen kuat Polda Aceh dalam mendukung pelestarian alam. Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Aceh yang dikenal kaya akan keanekaragaman hayati yang unik dan berharga.
Polda Aceh secara aktif mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat atau mendukung aktivitas perburuan, perdagangan, atau kepemilikan satwa liar yang dilindungi. "Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait. Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua," tambah Zulhir Destrian, menekankan peran serta publik.
Sumber: AntaraNews