Polres Tapanuli Selatan Dalami Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling dan Satwa Dilindungi
Polres Tapanuli Selatan tengah mendalami kasus dugaan perdagangan ilegal sisik trenggiling dan satwa dilindungi lainnya, setelah mengamankan seorang pria di wilayah tersebut.
Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, saat ini tengah mendalami kasus dugaan perdagangan ilegal sisik trenggiling. Penyelidikan ini juga mencakup tiga pasang tanduk kambing hutan serta satu lembar kulit kijang yang ditemukan di wilayah tersebut.
Penyelidikan intensif ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial RUN (33) pada Jumat (1/5) di Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan. Ia diduga kuat terlibat dalam aktivitas memperjualbelikan bagian tubuh satwa yang dilindungi oleh negara. Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara menyatakan bahwa penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan perdagangan yang lebih luas. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan untuk penanganan lebih lanjut.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti Ilegal
Polres Tapanuli Selatan berhasil mengamankan pria berinisial RUN (33) warga Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan. Penangkapan terjadi pada Jumat (1/5) saat pelaku diduga memperjualbelikan sejumlah bagian tubuh satwa yang dilindungi.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 4,7 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam karung goni. Selain itu, turut diamankan juga tiga pasang tanduk kambing hutan serta satu lembar kulit kijang yang merupakan bagian dari satwa dilindungi.
Pelaku diduga melakukan aktivitas menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi dalam kondisi mati. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang konservasi sumber daya alam hayati.
Petugas juga mendapati seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RP di lokasi bersama terduga pelaku saat penangkapan. Remaja tersebut telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi anak sesuai dengan ketentuan perlindungan anak yang berlaku.
Koordinasi Penegakan Hukum dan Perlindungan Saksi
Dalam upaya penanganan lebih lanjut, Polres Tapanuli Selatan berkoordinasi erat dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan. Kolaborasi ini penting untuk memastikan penanganan kasus berjalan komprehensif dan sesuai prosedur konservasi.
Kapolres Yon Edi Winara menegaskan bahwa seluruh proses terhadap saksi anak dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga hak-hak anak yang terlibat dalam proses hukum.
Pendalaman kasus ini akan terus dilakukan untuk mengungkap asal-usul pasti barang bukti yang disita. Penyelidikan juga akan berfokus pada identifikasi potensi jaringan perdagangan satwa liar yang mungkin beroperasi di wilayah tersebut, termasuk mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam rantai pasok ilegal ini. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia yang sangat berharga. Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan ekosistem dan mengancam kelestarian satwa dilindungi.
Ancaman Pidana dan Imbauan Masyarakat
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf e jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pasal tersebut secara tegas mengatur larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi. Ancaman pidana yang berat menanti para pelaku kejahatan terhadap satwa liar.
Polres Tapanuli Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal perdagangan satwa dilindungi. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga kelestarian alam.
Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan adanya praktik serupa di lingkungan sekitar mereka. Laporan dari masyarakat akan sangat membantu penegak hukum dalam memberantas kejahatan konservasi. Dengan demikian, upaya kolektif ini diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi para pelaku dan menjaga keberlangsungan hidup satwa liar di Indonesia.
Sumber: AntaraNews