Polrestabes Medan Buru Penjual Offset Beruang Madu, Ungkap Jaringan Peredaran Satwa Dilindungi
Polrestabes Medan gencar memburu pelaku penjualan offset beruang madu dan mengungkap jaringan peredaran satwa dilindungi lainnya, seperti sisik trenggiling, dengan ancaman hukuman berat.
Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, kini tengah gencar memburu penjual beruang madu dalam bentuk offset atau bagian tubuh yang diawetkan. Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas praktik ilegal perdagangan satwa dilindungi yang marak terjadi di wilayah tersebut. Kasus ini terungkap setelah serangkaian penangkapan dan pengembangan informasi dari masyarakat.
Pengungkapan kasus peredaran satwa dilindungi ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya aktivitas penjualan bagian tubuh beruang madu yang diawetkan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi para pelaku dan jaringannya. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polrestabes Medan dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvjin mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang memburu seorang tersangka berinisial DON, yang diduga sebagai pemasok utama offset beruang madu. Penyelidikan ini juga membuka tabir kasus perdagangan sisik trenggiling, memperlihatkan skala luas dari kejahatan lingkungan yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.
Pengungkapan Penjualan Offset Beruang Madu
Penyelidikan kasus ini diawali dengan penangkapan tersangka ASM (49), warga Kecamatan Medan Denai, yang kedapatan membawa offset beruang madu. Tersangka ASM diamankan saat hendak mengirimkan barang ilegal tersebut melalui loket bus di Kawasan Sunggal, yang rencananya akan dikirim ke Lhokseumawe, Aceh. Penangkapan ini menjadi titik awal pengungkapan jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih besar.
“Kami memburu tersangka berinisial DON yang menjual offset beruang madu,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvjin di Medan, Sabtu. Ia menambahkan bahwa tersangka ASM mengaku membeli offset satwa tersebut dari DON seharga Rp2,5 juta. Barang bukti ini kemudian akan dijual kembali kepada seseorang berinisial AS yang dikenalnya melalui media sosial, menunjukkan modus operandi yang memanfaatkan platform daring.
Petugas yang mencurigai gerak-gerik ASM saat menenteng kotak besar di loket bus langsung mengamankannya. “Petugas yang melihat tersangka, ASM menenteng kotak besar langsung mengamankannya. Saat digeledah ternyata dalam kotak tersebut berisi offset beruang madu yang rencananya akan dikirim ke Lhokseumawe, Aceh,” sebut Kapolrestabes. Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari kewaspadaan dan respons cepat petugas di lapangan.
Jaringan Perdagangan Sisik Trenggiling Terbongkar
Selain memburu pelaku penjualan offset beruang madu, Polrestabes Medan juga berhasil mengungkap kasus perdagangan sisik trenggiling. Pihak kepolisian sebelumnya telah mengamankan tersangka OT yang hendak bertransaksi sisik trenggiling di Kawasan Medan Johor. Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus peredaran satwa dilindungi yang berhasil diungkap.
Tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan tersangka OT saat akan bertransaksi sisik trenggiling, bersama dengan barang bukti berupa 13 kilogram sisik trenggiling. “Modusnya tersangka menawarkannya melalui media sosial. Dan rencananya akan dijual perkilonya senilai Rp2 juta,” jelas Jean. Saat ini, seorang tersangka lain berinisial OS juga tengah diburu sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus ini.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku Peredaran Satwa Dilindungi
Para tersangka yang terlibat dalam peredaran satwa dilindungi ini akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku. Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa kasus-kasus ini ditangani secara serius untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan lingkungan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengurangi aktivitas ilegal perdagangan satwa.
Jean Calvjin mengatakan, para tersangka dijerat melanggar Pasal 40 Ayat 1 Jo Pasal 21 Ayat 2 UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE). Undang-undang ini mengatur perlindungan terhadap satwa dan tumbuhan liar yang terancam punah. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini tidak main-main.
Pelaku peredaran satwa dilindungi dapat menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman berat ini bertujuan untuk mencegah pihak lain melakukan kejahatan serupa dan menunjukkan komitmen negara dalam melindungi keanekaragaman hayati. Polrestabes Medan terus mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan satwa ilegal.
Sumber: AntaraNews