Motif di Balik Siswi Kelas VI Bunuh Ibu Kandung Terungkap, Simpan Amarah karena Sering Diancam

Calvijn menjelaskan, korban juga kerap melakukan kekerasan fisik terhadap anak-anaknya.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Motif di Balik Siswi Kelas VI Bunuh Ibu Kandung Terungkap, Simpan Amarah karena Sering Diancam
Motif di Balik Siswi Kelas VI Bunuh Ibu Kandung Terungkap, Simpan Amarah karena Sering Diancam (Merdeka.com)

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan mengungkap motif kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang siswi kelas VI sekolah dasar berinisial A terhadap ibu kandungnya sendiri di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak mengatakan, peristiwa tersebut dipicu oleh perlakuan korban yang kerap melakukan kekerasan dan ancaman terhadap anggota keluarga. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban disebut sering mengancam suami dan kedua anaknya menggunakan pisau.

"Timeline persiapannya menunjukkan bahwa korban pernah mengancam ayah dan kedua anaknya dengan pisau," kata Calvijn dalam keterangan pers di Polrestabes Medan, Senin (29/12).

Calvijn menjelaskan, korban juga kerap melakukan kekerasan fisik terhadap anak-anaknya. Kakak korban disebut sering dipukul menggunakan sapu dan ikat pinggang, sementara A kerap dimarahi dan dicubit.

"Kakaknya sering dimarahi dan dipukul dengan sapu serta tali pinggang. Adiknya sering dimarahi dan dicubit,” ujar Calvijn.

Menurutnya, perlakuan tersebut membuat A menyimpan amarah dalam waktu lama. Penyidik juga menemukan bahwa A sempat memiliki keinginan untuk melukai ibunya. Namun, tidak menemukan kesempatan. Selain faktor kekerasan dalam rumah tangga, Calvijn menyebut ada pemicu lain yang memperkuat emosi A, yaitu tindakan korban yang menghapus permainan daring dan tayangan hiburan di ponsel anak tersebut.

"Anak ini sakit hati karena game online-nya dihapus oleh ibunya," jelasnya.

Sering Main Serial Animasi

Dari hasil pemeriksaan, A diketahui kerap bermain gim daring dan menonton serial animasi. Konten tersebut disebut turut memengaruhi cara A melakukan perbuatannya.

"Dari situ A termotivasi. Ia melihat adegan penggunaan pisau dalam gim dan tayangan yang ditontonnya," ucap Calvijn.

Dalam kasus ini Polrestabes Medan menetapkan A sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Penetapan status tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara terkait peristiwa penikaman yang terjadi pada 10 Desember 2025.

Calvijn menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Seluruh proses hukum, kata dia, memperhatikan perlindungan hak anak.

Sistem Pidana Anak

"Kasus ini melibatkan anak berhadapan dengan hukum. Karena itu, seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak," ujarnya.

Saat ini A ditempatkan di rumah aman. Penyidik menjerat A dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Kami meminta semua pihak menghormati hak-hak anak karena perkara ini menyangkut masa depan yang masih panjang," tandas Calvijn.

Rekomendasi