Polres Tasikmalaya Bongkar Jaringan Perdagangan Ilegal Trenggiling, Dua Tersangka Diamankan
Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal trenggiling, mengamankan dua tersangka pemburu dan penjual. Simak modus operandi dan ancaman hukumannya yang berat.
Kepolisian Resor Tasikmalaya berhasil membongkar praktik perdagangan ilegal satwa langka trenggiling (Manis javanica) di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Operasi ini mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai pemburu dan penjual satwa dilindungi tersebut. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal ini.
Plt Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, menyatakan bahwa operasi tangkap tangan ini mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti. Barang bukti meliputi trenggiling dalam kondisi hidup, mati, hingga sisik yang siap jual. Kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap adanya perdagangan satwa liar trenggiling di wilayah Karangnunggal. Tim dari Unit III Tipidter Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Penangkapan pertama terjadi pada Minggu (12/4) malam saat transaksi berlangsung.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi Perdagangan Ilegal Trenggiling
Penyelidikan Polres Tasikmalaya memuncak dengan penangkapan pelaku berinisial IR (32) saat hendak bertransaksi di Jalan Raya Karangnunggal pada Minggu (12/4) malam. Dari tangan IR, polisi menyita dua ekor trenggiling, satu dalam kondisi hidup dan satu lagi sudah mati serta dikuliti. IR mengaku mendapatkan satwa dilindungi tersebut dari tersangka JA.
Berdasarkan informasi dari IR, tim bergerak cepat untuk menangkap JA (30) di kediamannya di Desa Cikapinis, Kecamatan Karangnunggal, beberapa jam setelah penangkapan IR. Pengakuan sementara kepada polisi, tersangka JA berperan sebagai pemburu dengan memanfaatkan penciuman anjing pelacak untuk menemukan lokasi trenggiling di area perkebunan di wilayahnya, selanjutnya trenggiling dikuliti untuk dijual.
Tersangka IR berperan sebagai penjual, satwa yang didapat dari JA dibeli dengan harga Rp85 ribu per kilogram. Selanjutnya, IR memasarkan satwa langka ini melalui media sosial Facebook dengan sistem pembayaran di tempat (COD) seharga Rp150 ribu per kilogram. Pelaku IR diketahui bukan pemain baru, tercatat pernah menjual sisik trenggiling pada tahun 2024 dan 2025 dengan harga mencapai Rp500 ribu.
Kedua tersangka mengaku terpaksa melakukan praktik perdagangan ilegal satwa liar ini karena terdesak kebutuhan ekonomi. Namun, alasan tersebut tidak membenarkan tindakan mereka yang melanggar hukum konservasi. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk melindungi kelestarian satwa seperti trenggiling.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku Perdagangan Ilegal Trenggiling
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus menjalani proses hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 jo Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-Undang ini telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 7 Agustus 2024.
Ancaman hukuman yang menanti para pelaku perdagangan ilegal trenggiling tidak main-main. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, denda yang dikenakan juga sangat besar, yaitu minimal Rp200 juta dan maksimal Rp5 miliar. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan lainnya.
Ipda Agus Yusup Suryana mengimbau masyarakat untuk berhenti memburu atau memperdagangkan satwa dilindungi. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kejahatan yang merusak ekosistem. Perlindungan trenggiling dan satwa langka lainnya merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga keseimbangan alam.
Sumber: AntaraNews