Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Satreskrim Polres Pasaman, KPHL Pasaman Raya, dan Centre for Orangutan Protection (COP) berhasil menangkap dua pelaku jaringan perdagangan satwa dilindungi jenis tapir (Tapirus indicus). Penangkapan ini terjadi di Nagari Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, pada Selasa (3/3) malam.
Dua individu dengan inisial M (39) dan HW (45), keduanya warga Pasaman, kini telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Aksi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar di wilayah tersebut.
Menurut Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Antonius Vevri, penangkapan ini adalah hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan perburuan dan perdagangan satwa dilindungi. Upaya ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga kelestarian ekosistem di Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Penangkapan dua pelaku ini berawal dari pengembangan kasus tindak pidana memburu, menangkap, melukai, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa dilindungi. Tim gabungan bergerak dari Polres Pasaman menuju Pintu Padang untuk menindaklanjuti informasi yang ada.
Informasi dari masyarakat mengarahkan tim ke Sei Bilut, Nagari Muara Tais, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, tempat pelaku pemburuan tapir berada. Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan M, yang diduga berperan sebagai pencari pembeli satwa dilindungi tersebut.
Setelah penangkapan M, tim melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil mengidentifikasi HW. HW diduga kuat sebagai individu yang bertanggung jawab dalam memburu dan menjerat tapir di Jorong Rumbai, Nagari Muara Tais, Kecamatan Mapat Tunggul.
Advertisement
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Antonius Vevri, menegaskan bahwa tidak ada perlawanan berarti dari kedua pelaku saat proses penangkapan berlangsung. Hal ini menunjukkan efektivitas operasi yang dilakukan oleh tim gabungan dalam penegakan hukum.
Advertisement
Sebelumnya, BKSDA Sumbar bersama Polres Pasaman, KPHL Pasaman Raya, dan COP juga telah menangkap dua pelaku lain, RH dan AF, warga Kabupaten Limapuluh Kota. Mereka ditangkap saat membawa tapir menggunakan kendaraan roda empat Isuzu Traga dengan nomor polisi BA 8108 CAA pada Kamis (26/2).
Kedua pelaku sebelumnya ditangkap saat berupaya membawa satwa dilindungi tersebut menuju Medan, Sumatera Utara. Penangkapan ini menunjukkan adanya jaringan perdagangan satwa yang terorganisir antarprovinsi.
Atas perbuatan mereka, para pelaku diancam dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990. Undang-undang ini telah diubah dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Advertisement
Ancaman hukuman pidana penjara bagi para pelaku perdagangan satwa dilindungi ini sangat serius, yaitu paling lama 15 tahun. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan serupa dan melindungi kelestarian tapir.
Sumber: AntaraNews