Nekat, Pemuda 23 Tahun Jual Elang Lewat TikTok Begini Nasibnya Sekarang
Bahwa pelaku ini diketahui petugas sering posting burung jenis elang.
Seorang pemuda berinisial RG (23) ditangkap tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), setelah diketahui bertransaksi jual beli satwa dilindungi. Pemuda asal Brebes Jawa Tengah itu kedapatan menjual sejumlah burung yang dilindungi negara melalui TikTok.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan hasil pengembangan patroli siber. Bahwa pelaku ini diketahui petugas sering posting burung jenis elang. Petugas yang mencurigai postingan langsung melakukan penyelidikan.
"Kita tangkap pelaku di rumahnya Dusun Kebogadung RT 2/RW IV, Desa Kebogadung, Kecamatan Jatibarang pada 19 Juli lalu. RG sudah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Brebes untuk keperluan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," kata Aswin Bangun, Senin (28/7).
Dari hasil penyidikan bahwa pelaku ini sudah melakukan aksi menjual burung elang lewat medsos sejak 2023. RG juga berperan sebagai penanggung jawab dan mengelola aktivitas perdagangan secara langsung.
"Penangkapan RG jadi bukti tegas jika pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga perlu berbasiskan pada perkembangan teknologi serta ruang siber," ujarnya.
Aturan yang Dilanggar
Sebagai pelaku utama merupakan salah satu implementasi strategi konservasi nasional, yang membidik titik-titik kunci dalam rantai suplai perdagangan satwa ilegal.
"Ini juga untuk menutup celah ruang digital yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan transnasional mulai dari hulu hingga ke hilir," ungkapnya.
Dari tangan RG, tim Gakkumhut Jabalnusa berhasil mengamankan barang bukti seekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), seekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), seekor Alap-Alap layang (Falco cenchroides), dan sembilan ekor anakan Elang Tikus (Elanus caeruleus).
Atas perbuatannya, RG disinyalir melanggar banyak pasal yang masuk UU Konservasi Sumber Daya Alam bahkan diduga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PermenLH) dan Perpres. Antara lain Pasal 40A Ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a, Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kemudian juga melanggar Perpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Terpisah, Kepala BKSDA Jawa Tengah, Darmanto berjanji akan mendukung segala langkah strategis yang dilakukan Gakkumhut dalam menangani kasus ini hingga tuntas.
"Kami apresiasi upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran konservasi satwa liar hingga sampai kepada akarnya. Selain untuk menyelamatkan individu satwa yang dilindungi, tapi juga menjadi edukasi publik bahwa memelihara dan memperdagangkan satwa liar ilegal termasuk kejahatan yang luar biasa," pungkas Darmanto.