Berawal Usut Penyalahgunaan Gas Subsidi, Polisi Temukan Sepuluh Satwa Dilindungi di Rumah Pelaku
Saat melakukan penggeledahan di rumah JS, lanjut Wirdhanto, pihaknya menemukan beberapa satwa dilindungi yang dipelihara oleh JS.
Petugas kepolisian dari Polda DIY mengamankan seorang pria berinisial JS (46) warga Nanggulan, Kulon Progo karena kedapatan memelihara satwa dilindungi seperti Beruang Madu, Binturong dan Owa.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan penangkapan JS ini berawal dari kasus pengungkapan penyalahgunaan gas bersubsidi di Nanggulan, Kulon Progo. JS awalnya ditangkap karena kasus gas bersubsidi.
Saat melakukan penggeledahan di rumah JS, lanjut Wirdhanto, pihaknya menemukan beberapa satwa dilindungi yang dipelihara oleh JS.
"Kami temukan ada dua Beruang Madu, lima Binturong, dan ada tiga Owa. Kami lalu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan BKSDA Yogyakarta untuk mengevakuasi binatang-binatang dilindungi ini," kata Wirdhanto, Kamis (15/5).
Usai ada temuan satwa dilindungi ini, penyidik Polda DIY pun melakukan penelusuran dan pemeriksaan kepada JS. Dari pengakuan JS, diketahui satwa-satwa itu dibelinya secara online pada November 2024 lalu.
"Dari pengakuan tersangka ini, hewan-hewan itu diperjualbelikan secara online. Kemudian tersangka bergabung ke WA (whatsapp) khusus jual beli itu. Tersangka kemudian membeli 10 hewan tersebut," ungkap Wirdhanto.
"Pengakuan tersangka membeli Beruang Madu antara Rp 11 juta sampai Rp 13 juta perekor. Binturong seharga Rp 3 juta sampai Rp 4,5 juta. Owa berkisar Rp 2,5 juta," sambung Wirdhanto.
Dikirim ke Sejumlah Lokasi
Wirdhanto menyebut satwa-satwa yang dilindungi yang dibeli JS ini tidak dikirim dari satu lokasi yang sama. Beruang Madu dikirim dari Tangerang, Binturong dari Jawa Barat sedangkan Owa dikirim dari Surabaya.
Wirdhanto menerangkan saat ini pihaknya sedang menelusuri apakah pemeliharaan satwa dilindungi yang dilakukan JS ini murni karena memelihara atau justru merupakan bagian dari sindikat penjualan satwa dilindungi.
Wirdhanto menambahkan saat dievakuasi, para satwa dilindungi ini dalam kondisi yang memprihatinkan. Kemudian satwa-satwa ini dievakuasi dan dititipkan sementara ke Suraloka Interactive Zoo untuk karantina dan pemulihan kondisi satwa.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 40A ayat 1 junto Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta," tutur Wirdhanto.