Polres Lamongan Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Brondong, Tekan Potensi Kriminalitas
Polres Lamongan berhasil menyita 1.222 botol miras ilegal dalam operasi KRYD di Brondong. Penindakan ini bertujuan menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi memicu tindak kriminalitas.
Kepolisian Resor (Polres) Lamongan berhasil menyita ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dalam sebuah operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Total 1.222 botol miras berbagai jenis diamankan dari sebuah warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Penindakan ini merupakan respons cepat aparat terhadap laporan masyarakat mengenai peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan oleh personel Polsek Brondong setelah menerima informasi dari warga. Operasi ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menekan potensi tindak kriminalitas yang seringkali dipicu oleh konsumsi miras ilegal. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai aturan.
Selain menyita barang bukti, polisi juga mendata penjual berinisial MF (20), warga Kecamatan Brondong, untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah penjualan miras ilegal di kemudian hari. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka.
Rincian Penyitaan Ribuan Botol Miras Ilegal Lamongan
Dalam operasi KRYD yang dilakukan di Kecamatan Brondong, Polres Lamongan berhasil mengamankan total 1.222 botol minuman beralkohol ilegal dari sebuah warung. Barang bukti yang disita sangat beragam, menunjukkan skala peredaran miras tanpa izin yang cukup besar di wilayah tersebut. Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi setelah mendapatkan laporan masyarakat.
Rincian barang bukti yang diamankan meliputi 808 botol arak oplosan berukuran 200 mililiter, dengan total volume sekitar 202 liter. Selain itu, terdapat pula 38 botol minuman beralkohol berukuran 1,5 liter, setara dengan sekitar 57 liter cairan. Polisi juga menyita 20 botol bir serta 356 botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar.
Penjual berinisial MF (20), yang merupakan warga Kecamatan Brondong, telah didata oleh petugas kepolisian. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penindakan ini menjadi bukti keseriusan Polres Lamongan dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum.
Penindakan Tegas untuk Mencegah Gangguan Kamtibmas
Kapolsek Brondong, Iptu Ahmad Zainuddin, bersama anggotanya menemukan bahwa berbagai jenis minuman beralkohol tersebut diperjualbelikan tanpa izin resmi. Kondisi ini melanggar peraturan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Oleh karena itu, penindakan tegas menjadi langkah yang harus diambil oleh pihak berwajib.
Peredaran minuman keras ilegal seringkali menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat. Situasi ini dapat menciptakan lingkungan yang tidak kondusif dan meresahkan warga. Pengawasan serta penindakan secara berkelanjutan sangat diperlukan untuk meminimalisir risiko tersebut.
Sebagai informasi, penindakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Perda tersebut secara spesifik mengatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di wilayah Lamongan. Pihak kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal, mengingat bahaya yang ditimbulkan bagi kesehatan dan potensi gangguan keamanan lingkungan.
Sumber: AntaraNews