Polres Lamongan Ringkus Residivis Pelaku Curanmor di 25 TKP, Masyarakat Diimbau Waspada
Polres Lamongan berhasil meringkus dua pelaku curanmor yang beraksi di 25 lokasi sejak 2023 hingga April 2026, salah satunya merupakan residivis. Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor di w
Kepolisian Resor Lamongan (Polres) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dua pelaku telah ditangkap setelah beraksi di 25 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Lamongan sejak tahun 2023 hingga April 2026. Penangkapan ini merupakan upaya serius Polres Lamongan dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum di tengah masyarakat.
Salah satu pelaku utama, berinisial S (48), diketahui merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara sebelumnya. Ia pernah dipenjara di Lamongan pada tahun 2020 dan di Bojonegoro selama tiga tahun, sebelum kembali melancarkan aksinya pada tahun 2023. Penangkapan ini diharapkan dapat memutus rantai kejahatan curanmor yang selama ini merajalela di Lamongan.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memburu pelaku kejahatan lainnya. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan mengambil langkah-langkah pencegahan guna menghindari menjadi korban curanmor. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Penangkapan dan Latar Belakang Pelaku Curanmor
Pelaku S (48), warga Kabupaten Bojonegoro, berhasil ditangkap di Gresik pada tanggal 6 April lalu. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras petugas setelah serangkaian penyelidikan mendalam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, S diketahui telah beraksi di 25 TKP, dengan lima di antaranya terjadi sepanjang Januari hingga April 2026.
Lokasi aksi curanmor pada awal tahun 2026 meliputi Kecamatan Turi, Sekaran, Sukodadi, Karanggeneng, dan Babat. AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan bahwa petugas berhasil mengamankan kembali sejumlah kendaraan hasil curian dari lima TKP tersebut. Hal ini menunjukkan efektivitas operasi yang dilakukan oleh Polres Lamongan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku S tidak sendirian. Ia dibantu oleh rekannya, NDY (23), warga Kecamatan Modo, yang bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian. Peran NDY sangat krusial dalam memastikan kelancaran aksi pencurian yang dilakukan oleh S.
Modus Operandi dan Barang Bukti yang Diamankan
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku curanmor ini terbilang sederhana namun efektif. Sebagian besar aksi mereka menyasar kendaraan yang diparkir di area persawahan tanpa pengamanan tambahan. Kondisi ini memudahkan pelaku untuk melancarkan aksinya tanpa banyak hambatan.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut antara lain lima unit sepeda motor berbagai jenis, kunci T beserta anak kuncinya, serta dokumen kendaraan. Kunci T merupakan alat yang sering digunakan pelaku curanmor untuk merusak kunci kontak sepeda motor.
Polres Lamongan menyatakan bahwa mereka masih memburu sejumlah pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk para penadah hasil kejahatan. Penadah memiliki peran penting dalam rantai kejahatan curanmor karena mereka menyediakan pasar bagi barang curian.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kewaspadaan Masyarakat
Atas tindakan kejahatan yang telah dilakukan, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa.
Polres Lamongan terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor. Salah satu langkah pencegahan yang sangat dianjurkan adalah dengan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan. Kunci ganda dapat mempersulit pelaku dan mengurangi risiko pencurian.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan setiap kejadian curanmor atau aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110. Pelaporan yang cepat dan tepat akan sangat membantu petugas dalam menangani kasus dan memburu pelaku. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan bersama.
Sumber: AntaraNews