Polresta Gorontalo Kota mengimbau seluruh warga di Provinsi Gorontalo untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Imbauan ini disampaikan menyusul terungkapnya kasus curanmor lintas provinsi yang melibatkan residivis.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota, Ajun Komisaris Polisi Akmal Novian Reza, menegaskan pentingnya pemilik kendaraan memastikan keamanan saat parkir. Kelalaian pemilik seringkali dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan.
Pihak kepolisian berhasil mengungkap jaringan pelaku curanmor yang beraksi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di Kota dan Kabupaten Gorontalo. Dua terduga pelaku telah diamankan, salah satunya merupakan residivis.
Modus Operandi Pelaku Curanmor dan Imbauan Kewaspadaan
AKP Akmal Novian Reza menjelaskan bahwa pelaku kejahatan selalu memanfaatkan kesempatan ketika pemilik kendaraan lalai. Salah satu kelalaian yang sering terjadi adalah meninggalkan sepeda motor tanpa mengunci stang.
Advertisement
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menyasar sepeda motor yang terparkir dengan kondisi stang atau setir (kemudi) yang tidak terkunci. Mereka kemudian mendorong kendaraan tersebut dari TKP sebelum membawanya kabur.
Setelah berhasil dicuri, sepeda motor tersebut kemudian dijual di Provinsi Sulawesi Utara. Hal ini menunjukkan jaringan pelaku yang terorganisir dan beroperasi lintas wilayah.
Oleh karena itu, warga diimbau untuk selalu mengunci stang kendaraan mereka, bahkan untuk parkir sebentar sekalipun. Kewaspadaan ekstra sangat diperlukan untuk mencegah aksi pencurian ini.
Advertisement
Advertisement
Beberapa hari sebelumnya, tim gabungan Kepolisian Reserse berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor lintas provinsi di Pulau Sulawesi. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan.
Dalam operasi tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan. Salah satu dari mereka diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani pidana penjara dalam kasus serupa.
Kedua pelaku diketahui beraksi di sembilan TKP berbeda, dengan rincian lima kali di wilayah Kota Gorontalo dan empat kali di wilayah Kabupaten Gorontalo. Ini menunjukkan jangkauan operasi mereka yang cukup luas.
Advertisement
Satu pelaku diamankan oleh personel Polres Kotamobagu di Provinsi Sulawesi Utara, sementara pelaku lainnya ditangkap di wilayah Telaga, Kabupaten Gorontalo. Koordinasi antar-polres menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini.
Advertisement
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat mengenai betapa pentingnya memprioritaskan keamanan kendaraan. Terutama bagi kendaraan yang ditinggal terparkir, apalagi jika lokasi parkir jauh atau tidak terpantau langsung.
Barang bukti berupa lima unit sepeda motor telah diamankan di Polresta Gorontalo Kota, dan empat unit lainnya di Polres Gorontalo, sesuai dengan lokasi TKP. Kedua terduga pelaku juga telah diamankan.
AKP Akmal Novian Reza mengimbau warga yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera melapor ke Polresta Gorontalo Kota atau Polres Gorontalo. Pelapor wajib membawa surat kelengkapan kendaraan sebagai bukti kepemilikan.
Advertisement
Langkah proaktif dari warga untuk melaporkan kehilangan dan melengkapi dokumen kendaraan sangat membantu proses penyelidikan dan pengembalian barang bukti. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat diharapkan.
Sumber: AntaraNews