Polres Bantul Berhasil Berantas Miras Ilegal di Enam Titik, Puluhan Botol Disita
Jajaran Polres Bantul berhasil membongkar praktik peredaran minuman keras ilegal di enam lokasi berbeda dalam operasi kurang dari 24 jam. Pemberantasan miras ilegal ini bertujuan menekan angka kriminalitas dan menjaga ketertiban umum.
Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil memberantas peredaran minuman keras ilegal di enam titik berbeda di wilayah hukum kabupaten tersebut. Operasi ini dilakukan pada Jumat (8/5) sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan menekan angka kriminalitas. Aksi tegas ini menunjukkan komitmen aparat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.
Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, personel gabungan dari berbagai satuan dan polsek jajaran bergerak cepat membongkar praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Pemberantasan miras ilegal ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang berfokus pada pencegahan kejahatan. Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah sosial yang sering dipicu oleh konsumsi alkohol.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pengedar minuman keras ilegal maupun oplosan di Bantul. Penindakan ini diambil berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan aktivitas tersebut. Operasi pemberantasan miras ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.
Gencarkan Operasi KRYD untuk Pemberantasan Miras Ilegal
Operasi pemberantasan peredaran minuman keras ini merupakan bagian integral dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Bantul. KRYD secara khusus menargetkan upaya menekan angka kriminalitas yang seringkali berawal dari konsumsi minuman beralkohol. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak negatif miras ilegal.
Pihak kepolisian menegaskan tidak ada toleransi bagi para pengedar minuman keras ilegal, baik itu miras tanpa izin edar maupun miras oplosan yang membahayakan kesehatan publik. Penindakan tegas ini didasarkan pada laporan dan keresahan yang disampaikan oleh masyarakat setempat. Komitmen ini bertujuan untuk melindungi warga dari bahaya minuman keras ilegal.
Ketersediaan miras ilegal seringkali menjadi pemicu berbagai tindak kejahatan di lingkungan masyarakat. Mulai dari perkelahian, kecelakaan lalu lintas, hingga tindakan kriminal lainnya yang meresahkan warga. Oleh karena itu, langkah proaktif dalam pemberantasan miras ilegal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh penduduk Bantul.
Detail Penangkapan dan Barang Bukti dalam Operasi Pemberantasan Miras Ilegal
Operasi pemberantasan miras ilegal dimulai pada Jumat (8/5) dini hari di sebuah angkringan di wilayah Kelurahan Parangtritis. Petugas berhasil mengamankan seorang berinisial S (42). Dari lokasi ini, polisi menyita 21 botol minuman keras dan 10 plastik alkohol murni yang siap edar, menunjukkan skala peredaran yang cukup besar.
Pada pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sewon bergerak cepat ke Dusun Kaliputih, Desa Pendowoharjo. Di sana, pelaku berinisial KS (36) diamankan dengan barang bukti empat botol minuman keras oplosan ukuran 600 ml. Selanjutnya, pada pukul 17.00 WIB, Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penggerebekan di pinggir jalan Ringroad Timur, mengamankan buruh ITP (27) bersama 22 botol minuman beralkohol jenis bimoli.
Jajaran Polsek Sanden menyisir kawasan Samas, Dusun Ngepet Srigading pada pukul 21.00 WIB. Dalam razia di tiga rumah warga, petugas menemukan dua botol minuman keras di kediaman warga berinisial L. Kemudian, pukul 22.30 WIB, Sat Samapta Polres Bantul menyasar wilayah Dusun Bogoran, Bantul, dan mengamankan seorang pemuda berinisial KA (24) dengan 32 botol miras berbagai merek, mulai dari Arak, Anggur Merah, hingga bir hitam.
Operasi pemberantasan miras ilegal ini ditutup menjelang tengah malam, pukul 23.30 WIB, di wilayah Banguntapan. Petugas berhasil mengamankan pria berinisial MAS (40) dengan barang bukti 11 botol miras jenis Ciu Bekonang ukuran 1.500 ml. Total puluhan botol minuman keras dari berbagai jenis berhasil disita dari enam lokasi berbeda, menunjukkan efektivitas operasi ini.
Sanksi Hukum dan Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Miras Ilegal
Para pelaku yang diamankan dalam operasi pemberantasan miras ilegal ini terancam sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Sanksi tersebut diatur secara jelas dalam Pasal 37 Perda Bantul Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan daerah ini secara spesifik mengatur tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Pelarangan Minuman Oplosan, menunjukkan landasan hukum yang kuat untuk penindakan.
Seluruh barang bukti yang berhasil disita telah dibawa ke Mapolres serta Polsek jajaran untuk proses hukum lebih lanjut. Langkah ini menegaskan komitmen Polres Bantul untuk menindak tegas setiap pelanggaran terkait peredaran minuman keras ilegal. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memberikan efek jera bagi para pelaku.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif. Warga diminta untuk tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran miras maupun perjudian yang terjadi di lingkungan mereka. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting demi menjaga kenyamanan dan ketertiban di wilayah Bantul, serta mendukung upaya pemberantasan miras ilegal secara berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews