Polres Bantul Gencarkan Penindakan Miras Ilegal, Ratusan Botol Disita
Polres Bantul terus menggencarkan penindakan miras ilegal di wilayahnya, menyita ratusan botol minuman beralkohol tanpa izin demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, baru-baru ini mengintensifkan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Operasi penegakan hukum ini dilakukan di sejumlah wilayah pada Sabtu (2/5) malam.
Langkah tegas ini merupakan upaya nyata untuk menekan penyebaran barang terlarang. Hal ini bertujuan mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menjelaskan, "Kegiatan ini merupakan langkah nyata untuk menekan penyebaran barang terlarang yang dapat memicu gangguan kamtibmas."
Penindakan ini juga bertujuan melindungi warga, khususnya generasi muda. Hal ini untuk mencegah dampak negatif penyalahgunaan minuman beralkohol ilegal. Masyarakat diimbau untuk turut serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
Operasi di Tamanan Amankan Puluhan Botol Miras
Tim Satsamapta Polres Bantul memulai operasi pertamanya berdasarkan laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya praktik penjualan minuman keras. Laporan tersebut menunjuk pada sebuah tempat usaha di wilayah Tamanan, Banguntapan.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas kemudian bergerak melakukan penindakan di lokasi yang dikenal sebagai "Outlet 23". Di sana, petugas berhasil mengamankan seorang berinisial SHS (23).
Kapolres Bantul menambahkan, "Di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti minuman beralkohol dari seorang berinisial SHS (23)." Dari tangan SHS, polisi menyita puluhan botol minuman beralkohol ilegal dengan berbagai jenis dan merek, meliputi anggur, bir, serta jenis minuman beralkohol lainnya yang dijual tanpa izin resmi.
Seluruh barang bukti yang berhasil disita dari lokasi ini langsung diamankan ke Polres Bantul. Proses hukum lebih lanjut akan diterapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polsek Bantul Sita Ratusan Botol di Sabdodadi
Pada waktu yang hampir bersamaan, Polsek Bantul juga melaksanakan operasi serupa di Kelurahan Sabdodadi, Bantul. Target operasi kali ini juga menyasar sebuah tempat usaha yang memiliki nama "Outlet 23".
Dalam penindakan yang dilakukan oleh Polsek Bantul, petugas berhasil mengamankan seorang individu berinisial MZF (23). Dari lokasi ini, polisi menyita jumlah minuman beralkohol yang lebih besar.
Barang bukti yang berhasil disita mencapai ratusan botol minuman beralkohol tanpa izin edar. Rinciannya termasuk 120 botol anggur, 12 botol vodka, tiga botol whisky, 11 botol AO Mild, 12 botol Anggur Kolesom, tujuh botol Cong, 33 botol Kawa-Kawa, serta 12 botol anggur merah.
Seluruh barang bukti dari operasi di Sabdodadi ini juga telah diamankan ke Polsek Bantul. Penanganan kasus ini akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan.
Komitmen Polres Bantul Jaga Kamtibmas dan Lindungi Generasi Muda
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan cerminan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum. Langkah ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal.
Iptu Rita Hidayanto menyatakan, "Operasi akan terus ditingkatkan guna menegakkan hukum sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari penyalahgunaan minuman beralkohol." Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam upaya berkelanjutan.
Pihak kepolisian juga secara aktif mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan serta. Peran aktif ini dapat diwujudkan dengan melaporkan segala aktivitas peredaran barang terlarang yang mereka temui.
Partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan agar situasi kamtibmas di wilayah Bantul dapat tetap terjaga aman dan kondusif. Kerjasama antara polisi dan masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya ini.
Sumber: AntaraNews