Polres Bantul Perketat Pengawasan Miras Ilegal Jelang Puasa 2026, Amankan Puluhan Botol
Polres Bantul intensifkan Pengawasan Miras Ilegal jelang bulan puasa 2026, berhasil menyita puluhan botol dari dua lokasi. Komitmen memberantas peredaran miras demi kamtibmas.
Kepolisian Resor (Polres) Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum kabupaten ini, terutama menjelang bulan puasa 2026. Langkah ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga situasi kondusif keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Upaya ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menegaskan bahwa pemberantasan miras ilegal bertujuan menekan angka kriminalitas dan gangguan kamtibmas. Penindakan ini juga merujuk pada instruksi Kapolda DIY terkait maraknya peredaran miras dan perjudian di wilayah tersebut. Pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal semacam ini.
Dalam kegiatan pengawasan sebelumnya, petugas telah berhasil menyita puluhan botol minuman keras dari dua lokasi berbeda. Lokasi penindakan tersebut berada di Kapanewon Pajangan dan Sewon, menunjukkan jangkauan operasi yang luas. Barang bukti yang disita menjadi bukti nyata keseriusan Polres Bantul dalam penegakan hukum.
Komitmen Tegas Polres Bantul dalam Pengawasan Miras Ilegal
Polres Bantul menunjukkan komitmen kuat untuk memberantas peredaran miras ilegal di seluruh wilayah hukumnya. Pengawasan ketat ini merupakan respons terhadap potensi peningkatan peredaran miras menjelang bulan puasa 2026. Tujuannya adalah untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Bantul.
Iptu Rita Hidayanto mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras, terutama oplosan, karena sangat berbahaya bagi kesehatan. Miras oplosan seringkali menjadi pemicu tindak kejahatan dan mengganggu ketertiban umum. Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di lingkungannya.
Partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan dalam upaya pemberantasan miras ilegal ini. Jika melihat aktivitas penjualan miras, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat. Laporan dari warga akan sangat membantu petugas dalam melakukan penindakan cepat dan efektif.
Detail Penindakan Peredaran Miras di Kapanewon Pajangan dan Sewon
Dalam operasi yang dilakukan, Satuan Samapta Polres Bantul berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (34) di Kelurahan Triwidadi, Kapanewon Pajangan. Penangkapan ini terjadi pada Rabu (11/2) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan terduga penjual, tim menyita sebanyak 19 botol minuman keras jenis AL yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600 mililiter.
Tak berselang lama, pada Kamis (12/2), jajaran Reskrim Polsek Sewon juga melakukan operasi serupa. Mereka menyasar sebuah ruko di Jalan Parangtritis, Sewon, dan berhasil mengamankan terduga penjual berinisial SPR (60). Di lokasi tersebut, petugas menemukan 17 botol miras oplosan yang disimpan di dalam ruko.
Seluruh barang bukti berupa puluhan botol miras dari kedua lokasi tersebut telah diamankan. Barang bukti tersebut kini berada di Polres Bantul dan Polsek Sewon untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Penindakan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum terkait peredaran miras ilegal.
Pelaku yang terlibat dalam peredaran miras ilegal ini diduga melanggar Pasal 37 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025. Perda ini mengatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Penegakan perda ini menjadi dasar hukum kuat bagi tindakan kepolisian.
Sumber: AntaraNews