Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa, mantan eks Bupati Pati, Sudewo. Sudewo menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati dipisah.
Jaksa menilai nota keberatan terdakwa ajukan sudah masuk dalam ketentuan hukum acara pidana. Jaksa juga menegaskan surat dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formil maupun materiil.
"Surat dakwaan atas nama terdakwa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga memenuhi seluruh prasyarat yang terdapat dalam ketentuan Pasal 75 ayat (2) KUHAP tersebut, sehingga surat dakwaan a quo tidak dapat dinyatakan batal demi hukum,” kata JPU KPK, Greafik di Pengadilan, Rabu (24/6).
Jaksa menilai, substansi keberatan yang diajukan tim penasihat hukum lebih banyak mempersoalkan penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan. Padahal, persoalan tersebut dinilai bukan bagian dari ruang lingkup eksepsi yang dapat dipertimbangkan dalam putusan sela.
"Nota perlawanan tim advokat terdakwa secara substansial berada di luar ruang lingkup perlawanan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 206 ayat (1) KUHAP, dan oleh karenanya haruslah ditolak,” ungkapnya.
Jaksa menyinggung dampak korupsi yang disebut sebagai kejahatan luar biasa. Korupsi dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada pelayanan publik dan hak-hak masyarakat.
"Korupsi telah merenggut hak-hak dasar masyarakat untuk memperoleh penghidupan dan atau pelayanan publik yang layak,” ujarnya.
Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro menilai penggabungan dua perkara dalam satu dakwaan justru berpotensi menyulitkan proses pembuktian karena masing-masing perkara memiliki saksi, lokasi, dan waktu kejadian yang berbeda.
"Pasti beda. Saksinya beda, lokusnya juga beda, waktunya, tempatnya beda. Kalau dua jadi satu kok mempermudah, logikanya di mana?,” kata dia.
Dia menilai tanggapan jaksa masih bersifat normatif dan belum menjawab substansi keberatan yang diajukan pihaknya.
"Prinsipnya dari narasi yang disampaikan oleh JPU itu normatif saja. Yang kami khawatirkan adalah proses perkara ini ketika dijadikan satu, itu yang memang sulit,” kata Aviv usai persidangan.
Majelis Hakim dijadwalkan kembali menggelar sidang pada Senin (29/6) dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa. Jika keberatan tersebut ditolak, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian.