Polres Bantul Sita 72 Botol Minuman Keras Ilegal dari Gerai di Banguntapan
Polres Bantul berhasil menyita 72 botol minuman keras ilegal dari sebuah gerai di Banguntapan, menindaklanjuti keresahan masyarakat dan komitmen menciptakan kamtibmas kondusif.
Jajaran Satuan Samapta Kepolisian Resor (Polres) Bantul telah menyita sebanyak 72 botol minuman keras (miras) ilegal. Penindakan ini dilakukan di sebuah gerai yang berlokasi di wilayah Kelurahan Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Penyitaan miras ilegal ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.
Tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras tersebut merupakan hasil dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (26/2) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Gerai yang menjadi target operasi adalah 'Outlet 23' yang beralamat di Jalan Pasopati, Tamanan. Kegiatan ini menunjukkan respons cepat aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa operasi ini merespons laporan dari masyarakat yang resah akan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol. Penindakan miras ini juga merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di Bantul.
Penindakan Miras Ilegal di Banguntapan
Sebanyak 72 botol minuman beralkohol ilegal dari berbagai merek berhasil disita oleh kepolisian dalam operasi tersebut. Miras yang disita terdiri dari 36 botol anggur merah gold (620 ml), 12 botol anggur atlas leci (620 mililiter), dan 24 botol bir hitam Guinness Smooth (620 mililiter). Seluruh barang bukti tersebut menunjukkan variasi jenis miras yang beredar secara ilegal di pasaran.
Botol-botol minuman keras tersebut disita dari seorang pria berinisial WHP. Pria ini diketahui berasal dari Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Penindakan ini menegaskan bahwa Polres Bantul tidak akan menoleransi peredaran miras tanpa izin yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Saat ini, seluruh barang bukti yang berhasil disita telah dibawa ke Markas Polres Bantul untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran miras ilegal. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Polres Bantul dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Komitmen Polres Bantul Ciptakan Kamtibmas
Operasi cipta kondisi di Kabupaten Bantul ini merujuk pada Surat Telegram Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) DIY. Surat telegram tersebut secara spesifik menginstruksikan penindakan peredaran minuman keras dan perjudian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini menunjukkan keseriusan Polda DIY dan jajarannya dalam memberantas praktik ilegal.
Polres Bantul menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran minuman keras tanpa izin. Miras ilegal seringkali menjadi pemicu tindakan kriminalitas dan gangguan kamtibmas di masyarakat. Oleh karena itu, penindakan ini adalah langkah preventif untuk mengurangi potensi tindak kejahatan yang diakibatkan oleh konsumsi miras.
Upaya ini sejalan dengan visi kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Bantul. Dengan menekan peredaran miras ilegal, diharapkan angka kriminalitas dapat ditekan secara signifikan. Komitmen ini menjadi prioritas dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan di wilayah hukum Polres Bantul.
Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Miras
Iptu Rita Hidayanto juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif dalam memberikan informasi. Informasi mengenai peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing sangat dibutuhkan oleh pihak kepolisian. Partisipasi aktif masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam memberantas peredaran barang terlarang.
Polres Bantul menjamin akan langsung menindaklanjuti setiap laporan atau informasi yang diterima dari masyarakat. Hal ini demi kenyamanan dan keamanan warga Bantul. Kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian sangat penting dalam menciptakan sinergi yang kuat antara aparat dan warga.
Dengan adanya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran miras ilegal dapat diberantas secara tuntas. Lingkungan yang bebas dari miras ilegal akan mendukung terciptanya kehidupan sosial yang lebih harmonis dan minim dari potensi konflik. Ini adalah tujuan bersama yang ingin dicapai.
Sumber: AntaraNews