Petugas gabungan berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya di Matraman. Operasi ini dilakukan menjelang Ramadhan 2026 untuk menjaga ketertiban umum. Penyitaan miras ini merupakan respons atas aduan masyarakat yang resah.
Sebanyak 52 botol miras dari berbagai merek dan ukuran diamankan dari sejumlah lokasi. Barang bukti tersebut langsung dibawa ke kantor kecamatan untuk kemudian dimusnahkan. Langkah ini diambil guna menciptakan suasana kondusif di wilayah Jakarta Timur.
Operasi ini menyasar tempat hiburan malam, kafe, hingga warung jamu yang diduga menjual miras tanpa izin. Petugas juga menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Palmeriam yang menyamarkan penjualan miras secara daring. Penindakan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran miras ilegal.
Advertisement
Advertisement
Personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Satuan Pelaksana (Satpel) Perhubungan, Satpel Sosial, Garnisun, Polsek, Koramil, serta Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Timur terlibat dalam operasi ini. Mereka menyisir setiap sudut kawasan Matraman yang dicurigai sebagai lokasi peredaran miras. Kepala Satpol PP Kecamatan Matraman, Andik Sukaryanto, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi aman dan kondusif.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan sebuah rumah di Jalan Penggalang VII Nomor 25, RT 015/03, Kelurahan Palmeriam, Matraman. Rumah tersebut diduga kuat menjadi tempat penyimpanan sekaligus transaksi miras berbagai merek. Modus penjualan miras ini dilakukan secara daring, disamarkan dengan kedok usaha makanan dan minuman ringan.
Andik Sukaryanto menegaskan bahwa penjualan miras tersebut tidak memiliki izin resmi. "Banyak aduan masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti," ujar Andik. Hal ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan praktik ilegal. Petugas berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Advertisement
Advertisement
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan 52 botol miras dari berbagai merek dan ukuran. Minuman keras siap edar ini ditemukan dalam sejumlah dus yang tersimpan rapi. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan ke kantor kecamatan untuk proses lebih lanjut, termasuk pemusnahan.
Camat Matraman, Muhammad Husnul Fauji, menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan sekitar 30 personel gabungan. "Kami juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya rumah tinggal di Kelurahan Palmeriam yang dijadikan tempat penjualan miras secara daring," kata Fauji. Laporan masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
Andik Sukaryanto mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif menjelang bulan Ramadhan. "Mari kita jaga suasana aman, nyaman, dan tertib di Jakarta, khususnya di Matraman," ucapnya. Petugas memastikan operasi serupa akan terus digencarkan.
Advertisement
Penyitaan miras ilegal ini diharapkan dapat menekan angka peredaran minuman keras di wilayah Jakarta Timur. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberantas penyakit masyarakat lainnya. Komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi warga tetap menjadi prioritas utama.
Sumber: AntaraNews