Polda Kepri Tegas! Belasan Penjual Miras Ilegal di Batam Ditindak, Langgar Perda Ketertiban Umum

Polda Kepri menindak tegas belasan penjual miras ilegal dan tuak di Batam karena melanggar Perda Ketertiban Umum. Penindakan miras ilegal ini demi menjaga keamanan masyarakat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polda Kepri Tegas! Belasan Penjual Miras Ilegal di Batam Ditindak, Langgar Perda Ketertiban Umum
Polda Kepri menindak tegas belasan penjual miras ilegal dan tuak di Batam karena melanggar Perda Ketertiban Umum. Penindakan miras ilegal ini demi menjaga keamanan masyarakat. (AntaraNews)

Personel Ditsamapta Polda Kepulauan Riau (Kepri) baru-baru ini melakukan penindakan terhadap belasan penjual minuman keras (miras) ilegal, termasuk tuak, di Kota Batam. Langkah tegas ini diambil karena para penjual tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah tersebut.

Direktur Samapta Polda Kepri Kombes Pol. Joko Adi Nugroho menjelaskan bahwa penindakan ini adalah tindak lanjut dari rapat koordinasi terkait penegakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Rapat tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan dilaksanakan pada awal Desember lalu. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan yang berlaku.

Joko Adi Nugroho menegaskan bahwa "Penindakan ini langkah tegas Polri dalam menjaga ketertiban umum, khususnya terhadap peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat." Sebanyak 16 penjual miras dikenai Tipiring dan akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Tim Patroli Turjawali Samapta Polda Kepri bergerak cepat menyisir sejumlah lokasi yang dikenal sebagai tempat penjualan miras ilegal dan tuak. Area yang menjadi sasaran antara lain Simpang Kara, Sungai Panas, Bengkong Sandai, Bengkong Kolam, Mega Legenda, Teluk Bakau, Punggur, Mediterania, Cikitsu, Legenda Malaka, dan Nongsa Asri. Penindakan ini menunjukkan cakupan operasi yang luas di berbagai titik di Batam.

Dari operasi penindakan miras ilegal ini, ditemukan 16 penjual yang melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2007. Mereka semua dikenai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan proses hukumnya dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Batam. Ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten.

Selain mengamankan para penjual, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Sebanyak 93 botol miras dari berbagai merek, 24 kaleng Carlsberg, dan 81 minuman tuak berhasil dirampas. Seluruh barang bukti tersebut akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku, menegaskan komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran miras ilegal.

Para penjual miras ilegal yang ditindak ini terancam sanksi berat sesuai dengan Perda Nomor 16 Tahun 2007. Mereka melanggar Pasal 20 ayat (3) Perda tersebut. Sanksi yang menanti adalah kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menertibkan peredaran miras.

Berdasarkan hasil putusan sidang Tipiring, ke-16 penjual miras dan tuak ilegal itu memang terbukti melanggar Pasal 20 ayat (3) Perda Nomor 16 Tahun 2007. Proses hukum yang transparan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. Penindakan ini menjadi contoh nyata bahwa pelanggaran Perda akan ditindak tegas.

Penindakan miras ilegal ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh Ditsamapta Polda Kepri. Pada akhir November sebelumnya, sembilan penjual miras ilegal di Kota Batam juga ditertibkan. Dari operasi tersebut, petugas menyita 57 botol miras serta 12 kaleng miras dari berbagai merek, menunjukkan konsistensi dalam menjaga ketertiban umum.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi