Polresta Ambon Sita 200 Liter Sopi dalam Razia di Passo, Tekan Peredaran Miras Ilegal
Polresta Ambon gencar melakukan razia sopi Ambon di kawasan Passo, berhasil menyita 200 liter minuman keras ilegal untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil menyita sebanyak 200 liter minuman keras jenis sopi. Penyitaan ini dilakukan dalam sebuah razia intensif di kawasan Passo, Kecamatan Baguala, Ambon. Tindakan tegas ini merupakan upaya serius untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Razia sopi Ambon tersebut berlangsung pada Jumat (1/5) sekitar pukul 11.30 WIT. Petugas menghentikan sebuah mobil angkutan umum yang dicurigai membawa muatan ilegal. Operasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar oleh Polsek Baguala di Jalan Sisingamangaraja, kawasan Pasar Minggu Negeri Passo.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol. Yoga Putra Prima Setya menjelaskan, peredaran miras ilegal sangat berbahaya. Ia menyatakan bahwa konsumsi alkohol ilegal dapat memicu berbagai tindak kriminal seperti perkelahian, kekerasan, hingga gangguan ketertiban umum. Oleh karena itu, penindakan akan terus dilakukan secara tegas.
Detail Penemuan Sopi Ilegal dalam Razia
Dalam operasi yang berlangsung di Jalan Sisingamangaraja, kawasan Pasar Minggu Negeri Passo, petugas menunjukkan kesigapan. Mereka berhasil mengidentifikasi sebuah mobil angkutan umum yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, kecurigaan petugas terbukti benar.
Polisi menemukan empat karung besar yang ternyata berisi minuman keras jenis sopi. Setiap karung diperkirakan memuat kurang lebih 50 liter sopi. Dengan demikian, total minuman keras ilegal yang berhasil diamankan mencapai angka 200 liter.
Seluruh barang bukti sopi ilegal tersebut langsung diamankan ke Markas Polsek Baguala untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian kini berfokus untuk mengungkap pemilik serta jaringan distribusi minuman keras ilegal ini.
Urgensi Penindakan Miras untuk Kamtibmas
Kapolresta Kombes Pol. Yoga Putra Prima Setya menegaskan bahaya peredaran minuman keras ilegal tanpa izin. Ia menyatakan bahwa konsumsi alkohol ilegal seringkali menjadi pemicu utama tindak kriminal. Insiden seperti perkelahian, kekerasan, hingga gangguan ketertiban umum kerap dipicu olehnya.
Oleh karena itu, razia sopi Ambon ini menjadi langkah preventif yang krusial. Tujuannya adalah untuk menekan potensi tindak kriminalitas yang kerap dipicu konsumsi alkohol ilegal di masyarakat. Polisi berkomitmen untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal ini juga bertujuan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Terutama di kawasan permukiman dan pusat aktivitas masyarakat yang rentan terhadap dampak negatifnya. Kehadiran polisi diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Komitmen Polisi Berantas Peredaran Sopi
Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease menyatakan komitmennya untuk terus melakukan razia serupa di masa mendatang. Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) akan terus digalakkan. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.
Penyelidikan mendalam terhadap kasus penyitaan 200 liter sopi ini masih terus berjalan. Polisi berupaya mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi. Tujuannya adalah untuk memutus mata rantai peredaran sopi ilegal secara menyeluruh.
Melalui upaya berkelanjutan ini, diharapkan peredaran sopi ilegal dapat ditekan secara signifikan. Dengan demikian, Ambon dapat menjadi kota yang lebih aman dan tertib. Situasi kamtibmas yang kondusif adalah prioritas utama bagi aparat kepolisian.
Sumber: AntaraNews