Polda Maluku Amankan 5 Ton Miras Ilegal Selama Operasi Pekat Salawaku 2026

Polda Maluku Amankan Miras ilegal. Operasi Pekat Salawaku 2026 berhasil menyita lebih dari 5 ton minuman keras tradisional dan lainnya, menekan potensi gangguan kamtibmas di wilayah Maluku.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polda Maluku Amankan 5 Ton Miras Ilegal Selama Operasi Pekat Salawaku 2026
Polda Maluku Amankan Miras ilegal. Operasi Pekat Salawaku 2026 berhasil menyita lebih dari 5 ton minuman keras tradisional dan lainnya, menekan potensi gangguan kamtibmas di wilayah Maluku. (AntaraNews)

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku berhasil mengamankan lebih dari lima ton minuman keras (miras) ilegal selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku 2026. Operasi ini berlangsung selama sepekan, mulai dari tanggal 26 Januari hingga 1 Februari 2026, dengan fokus utama pada penertiban peredaran miras ilegal.

Total barang bukti yang berhasil disita oleh Polda Maluku bersama seluruh jajaran polres mencapai 5.506,9 liter, atau setara dengan lima ton. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di seluruh wilayah Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon pada Senin (3/2), menjelaskan bahwa Operasi Pekat Salawaku 2026 menyasar berbagai penyakit masyarakat. Selain peredaran miras ilegal, operasi juga menargetkan premanisme, prostitusi, serta aktivitas lain yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

Fokus utama dari Operasi Pekat Salawaku 2026 adalah peredaran minuman keras tradisional jenis sopi yang marak di Maluku. Dari total miras yang diamankan, sebagian besar merupakan sopi, dengan volume mencapai ribuan liter yang tersebar di berbagai wilayah hukum polres jajaran Polda Maluku.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menyita 950 liter sopi, sementara Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menjadi penyumbang terbesar dengan 1.748 liter. Polres Maluku Tengah mengamankan 92 liter, Polres Tual 320 liter, Polres Seram Bagian Barat 795 liter, dan Polres Seram Bagian Timur 36 liter.

Selain itu, Polres Pulau Buru menyita 303 liter, Polres Kepulauan Aru 592 liter, Polres Kepulauan Tanimbar 103,8 liter, Polres Maluku Barat Daya 105 liter, Polres Buru Selatan 60 liter, dan Polres Maluku Tenggara 210 liter sopi. Operasi ini juga berhasil mengamankan jenis miras lain seperti anggur merah sebanyak 3,1 liter, minuman bir 36,48 liter, serta miras oplosan sebanyak 54 liter.

Kombes Pol Rositah Umasugi menambahkan bahwa Operasi Pekat Salawaku 2026 difokuskan pada lokasi-lokasi strategis seperti pelabuhan dan terminal. Lokasi-lokasi ini dinilai sebagai jalur utama keluar masuk minuman keras, baik melalui transportasi laut maupun darat, sehingga penindakan di area tersebut sangat krusial.

Polda Maluku berharap melalui operasi penindakan miras ilegal ini, kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif konsumsi minuman keras akan semakin meningkat. Penyalahgunaan minuman keras kerap menjadi pemicu utama berbagai gangguan kamtibmas, mulai dari tindak kriminal hingga kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, Polda Maluku mengingatkan masyarakat mengenai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur sanksi bagi konsumsi minuman keras di tempat umum. Pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp10 juta, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan perilaku yang mengganggu ketertiban umum.

Menjelang bulan suci Ramadhan, Polda Maluku juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi minuman keras. Imbauan ini bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kekhusyukan ibadah di seluruh wilayah Maluku selama periode penting tersebut.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi