Polisi Gagalkan Peredaran Miras Ilegal Ambon, Ratusan Liter Sopi Diamankan
Aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaran miras ilegal Ambon jenis sopi sebanyak 120 liter dalam razia KRYD, menunjukkan komitmen menekan potensi gangguan kamtibmas.
Aparat kepolisian di Kota Ambon, Maluku, berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis sopi tanpa izin edar. Penangkapan ini dilakukan dalam razia melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (11/4). Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Yoga Putra Prima Setya, menegaskan bahwa razia ini adalah langkah preventif berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mengurangi peredaran miras ilegal yang sering menjadi penyebab berbagai tindak kriminal di masyarakat. Operasi ini dipimpin oleh personel Polsek Baguala yang menyasar angkutan umum di Terminal Transit Negeri Passo.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan miras tradisional jenis sopi yang dikemas dalam dua karung putih dan dua karton besar. Total volume miras ilegal yang diamankan mencapai 120 liter, tanpa diketahui identitas pemiliknya. Barang bukti ini segera diamankan di Mapolsek Baguala untuk proses pemusnahan lebih lanjut.
Intensitas Razia KRYD dan Temuan Barang Bukti
Operasi penertiban peredaran miras ilegal Ambon ini secara khusus dilakukan oleh personel Polsek Baguala. Mereka menyasar angkutan umum lintas Seram-Ambon di Terminal Transit Negeri Passo, Kecamatan Teluk Ambon Baguala. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plt Kapolsek Baguala Iptu Eddy Risakotta, didampingi Kanit Samapta Aiptu J.W. Maitimu serta Ka SPK Shift II Aipda Jocsan Layono beserta sejumlah personel lainnya.
Saat pemeriksaan kendaraan angkutan umum, petugas dengan sigap menemukan barang bukti miras sopi. Miras tersebut tidak memiliki identitas pemilik dan dikemas secara tersembunyi. Penemuan ini menunjukkan efektivitas kegiatan KRYD dalam mengidentifikasi dan menindak praktik ilegal di jalur transportasi umum.
Barang bukti yang berhasil disita berupa sopi dengan total volume 120 liter, dikemas rapi dalam dua karung putih dan dua karton besar. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolsek Baguala. Proses selanjutnya adalah pemusnahan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sebagai bentuk penegakan aturan.
Komitmen Kepolisian dan Imbauan kepada Masyarakat
Dalam dua hari terakhir, intensitas razia KRYD yang dilakukan oleh Polsek Baguala telah membuahkan hasil signifikan. Total 210 liter sopi berhasil digagalkan peredarannya, termasuk penyitaan 90 liter sopi sehari sebelumnya dari mobil angkutan yang juga tanpa diketahui pemiliknya. Angka ini menunjukkan konsistensi aparat dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas razia KRYD di berbagai titik rawan. Hal ini dilakukan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan mencegah potensi gangguan keamanan yang disebabkan oleh miras ilegal. Upaya berkelanjutan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang kepolisian.
Selain penindakan, polisi juga aktif mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi, pengedaran, maupun konsumsi minuman keras ilegal. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Sumber: AntaraNews