Polresta Cirebon Gencarkan Operasi Miras, Ratusan Botol Disita untuk Jaga Kamtibmas
Polresta Cirebon intensifkan Operasi Miras di berbagai kecamatan, menyita ratusan botol minuman keras tradisional dan pabrikan. Langkah ini diambil guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari potensi gangguan.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, secara masif menggencarkan kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat). Fokus utama operasi ini adalah penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) di berbagai wilayah kecamatan. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Polresta Cirebon untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di seluruh Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan serentak oleh personel Polresta Cirebon dan jajaran Polsek. Tujuannya jelas, yakni menekan potensi gangguan keamanan yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras. Operasi ini menyasar berbagai titik penjualan yang disinyalir menjadi sarang peredaran miras ilegal.
Dalam razia terbaru, petugas berhasil menyita ratusan botol miras dari berbagai jenis. Penindakan ini tidak hanya bertujuan untuk menekan angka peredaran, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada para penjual. Polresta Cirebon berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran miras demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.
Strategi Polresta Cirebon Berantas Peredaran Miras
Polresta Cirebon telah menyusun strategi komprehensif dalam memberantas peredaran miras di wilayah hukumnya. Razia dilakukan secara intensif dan berkelanjutan, menyasar lokasi-lokasi yang teridentifikasi sebagai pusat peredaran. "Dalam razia terakhir, jajaran kami menyita total ratusan botol miras tradisional maupun pabrikan dari sejumlah titik penjualan di Kabupaten Cirebon," kata Kombes Pol Sumarni di Cirebon.
Penindakan ini tidak hanya berfokus pada penyitaan barang bukti, tetapi juga pada proses hukum bagi para penjual. Dalam razia yang digelar pada Sabtu (6/12), petugas berhasil menyita 136 botol miras tradisional jenis ciu dari wilayah Kecamatan Babakan dan Pabuaran. "Semua barang bukti kami sita, sementara penjualnya langsung kami proses melalui tindak pidana ringan," tegasnya, menunjukkan keseriusan Polresta Cirebon dalam menegakkan aturan.
Sebelumnya, dalam razia terpisah, polisi juga telah menyita 271 botol miras. Jumlah tersebut terdiri dari 14 botol produk pabrikan dan 257 botol ciu yang ditemukan di beberapa kecamatan lain, seperti Beber, Babakan, Pabuaran, Gegesik, Susukan, Lemahabang, dan Talun. Data ini menunjukkan skala operasi yang luas dan merata di seluruh Kabupaten Cirebon.
Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa razia miras akan terus dilakukan secara intensif. Hal ini karena peredaran miras kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas dan kerawanan sosial di masyarakat. Dengan menekan peredaran miras, diharapkan angka kejahatan dapat menurun dan stabilitas kamtibmas dapat terjaga.
Peran Aktif Masyarakat dan Komitmen Kepolisian
Polresta Cirebon menyadari bahwa upaya pemberantasan miras tidak dapat dilakukan sendiri. Oleh karena itu, kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau potensi pelanggaran yang terjadi di sekitar mereka.
Kombes Pol Sumarni menekankan pentingnya partisipasi warga. "Laporan masyarakat mempercepat respons petugas karena setiap aduan yang masuk langsung kami tindaklanjuti di lapangan," ujarnya. Keterlibatan warga sangat penting dalam menjaga keamanan bersama, mengingat kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas kriminalitas dan peredaran miras.
Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan, Polresta Cirebon telah menyiapkan saluran pengaduan yang mudah diakses. Masyarakat dapat menghubungi hotline 110 atau layanan WhatsApp Polresta Cirebon di nomor 08112497497. Saluran ini memastikan bahwa setiap laporan akan diproses dengan cepat, sehingga kehadiran polisi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Polresta Cirebon berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelanggar aturan peredaran miras sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum. Razia berkala di sejumlah kecamatan diharapkan mampu menekan peredaran miras ilegal sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. "Kami akan terus memetakan wilayah rawan untuk memastikan operasi pekat berjalan tepat sasaran," pungkas Kombes Pol Sumarni, menegaskan fokus dan keberlanjutan operasi ini.
Sumber: AntaraNews