Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial E (64) asal Ciamis. Jasad korban ditemukan tewas di semak-semak Jalan Pantura Arjawinangun, Cirebon, pada tanggal 7 November 2025. Peristiwa tragis ini menjadi perhatian publik setelah penemuan jasad yang mencurigakan.
Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Polisi Sumarni menegaskan bahwa penyidik telah memastikan korban meninggal dunia akibat tindak kekerasan. Kesimpulan ini didapatkan setelah tim melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi kejadian dan menganalisis sejumlah barang bukti yang ditemukan. "Jadi, peristiwa ini adalah pembunuhan. Kejadiannya di kawasan Arjawinangun pada awal November 2025," kata Sumarni.
Dalam pengungkapan kasus ini, dua tersangka berinisial E (40) dan DP (27) telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Sementara itu, seorang pelaku lainnya yang berinisial FN masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kasus ini menyoroti kejahatan lintas daerah yang dilakukan oleh para tersangka.
Advertisement
Advertisement
Kasus pembunuhan ini terjadi dalam rangkaian perjalanan kejahatan lintas daerah yang telah direncanakan matang oleh para tersangka. Mereka diketahui berangkat dari Lampung dengan tujuan mencari sasaran pencurian di berbagai kota. Rute perjalanan mereka sangat panjang, dimulai sejak 27 Oktober 2025, melintasi sejumlah kota di Jawa hingga Surabaya.
Pada tanggal 6 November 2025, para pelaku melintas di wilayah Ciamis dan melihat korban E (64) berdiri di pinggir jalan, hendak berangkat pengajian. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh para tersangka untuk melancarkan aksinya. "Mereka (pelaku) kemudian menawarkan tumpangan. Korban menerima tawaran tersebut dan masuk ke mobil," ujar Kapolresta Cirebon.
Tidak lama setelah korban masuk ke dalam mobil, para tersangka menyergap E di lokasi yang sepi dan jauh dari keramaian. Korban dipaksa untuk meminum minuman keras jenis ciu yang sudah disiapkan dalam botol air mineral. Setelah dipaksa minum, korban mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri, hingga akhirnya meninggal dunia di dalam mobil.
Advertisement
Setelah korban meninggal, para tersangka dengan keji mengambil perhiasan milik korban sebagai barang curian. Kemudian, jasad korban dibawa ke wilayah Cirebon. "Para tersangka lalu mengambil perhiasan milik korban sebelum membawa korban ke wilayah Cirebon. Jasad korban dibuang di semak-semak Arjawinangun," tutur Sumarni, menjelaskan detail kejahatan yang dilakukan.
Advertisement
Penyelidikan intensif yang dilakukan Polresta Cirebon akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan dua tersangka utama. Tersangka E (40) dan DP (27) kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Namun, pihak kepolisian masih terus memburu tersangka FN yang diduga turut terlibat dalam aksi keji ini dan berhasil melarikan diri.
Dalam proses penangkapan dan penyelidikan, sejumlah barang bukti penting berhasil diamankan oleh petugas. Barang bukti tersebut antara lain satu unit mobil Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor polisi B 1045 ERB, yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya. Selain itu, telepon genggam milik korban, sebuah tas berwarna coklat, serta satu set pakaian korban juga turut diamankan.
Kapolresta Sumarni juga mengungkapkan bahwa salah satu tersangka memiliki rekam jejak kejahatan serupa. Tersangka tersebut pernah melakukan aksi kejahatan dengan modus yang sama di wilayah Magelang. Beruntungnya, korban dalam kejadian sebelumnya berhasil selamat dan tidak kehilangan nyawanya. Pengungkapan ini menunjukkan pola kejahatan yang terorganisir.
Advertisement
Advertisement
Atas perbuatan keji yang telah dilakukan, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, Pasal 170 ayat 2 ke-3e tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukuman yang menanti para pelaku sangat berat, yakni pidana penjara hingga 15 tahun. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat. Polresta Cirebon terus berupaya menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran dari orang yang tidak dikenal, terutama saat bepergian. Keamanan pribadi harus selalu menjadi prioritas utama untuk menghindari menjadi korban kejahatan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam berinteraksi dengan orang asing di jalan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews