Polresta Cirebon telah mengintensifkan kegiatan patroli dan razia penyakit masyarakat sejak awal Januari 2026. Langkah ini diambil untuk secara proaktif mencegah aksi tawuran serta peredaran minuman keras di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan preventif ini dilaksanakan secara berkelanjutan hingga tingkat Kepolisian Sektor (Polsek) di bawah koordinasi Polresta Cirebon. Fokus patroli diarahkan pada jam-jam rawan dan lokasi yang teridentifikasi berpotensi tinggi terjadi gangguan kamtibmas. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan respons terhadap potensi gangguan keamanan yang sering terjadi. Dengan patroli rutin dan razia, diharapkan dapat meminimalisir tindak kejahatan dan menjaga stabilitas sosial. Masyarakat juga diimbau untuk turut serta aktif dalam melaporkan potensi ancaman kamtibmas.
Advertisement
Advertisement
Pada awal Januari 2026, jajaran Polsek Pabuaran, bagian dari Polresta Cirebon, berhasil mengamankan tujuh pemuda yang diduga kuat merupakan anggota geng motor. Penangkapan ini terjadi di Jalan Buyut Roda, Desa Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (9/1) sekitar pukul 01.00 WIB. Tindakan cepat ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan sekelompok pemuda dengan senjata tajam.
Kapolresta Imara Utama merinci identitas ketujuh pemuda tersebut, yaitu DM (24), KA (18), RS (16), SH (19), IR (22), ZDA (18), dan MR (16). Seluruh pemuda yang diamankan tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Pabuaran untuk mendalami motif dan keterlibatan lebih lanjut.
Dalam penindakan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk tawuran. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi panah beserta anak panah, dua bilah celurit, satu katana, satu golok, serta empat unit sepeda motor. Berdasarkan pemeriksaan awal, ketujuh pemuda tersebut diduga hendak melakukan aksi tawuran.
Advertisement
Advertisement
Selain fokus pada pencegahan tawuran, Polresta Cirebon juga gencar menggelar razia minuman keras (miras) sejak awal Januari 2026. Razia ini merupakan bagian integral dari upaya penertiban penyakit masyarakat yang dapat memicu tindak kriminalitas lainnya. Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polresta Cirebon dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh negatif miras.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 145 botol miras dari berbagai merek. Minuman keras tersebut disita dari beberapa wilayah di Kabupaten Cirebon, termasuk Kecamatan Plered, Weru, Arjawinangun, dan Ciwaringin. Penjual miras yang terlibat akan diproses lebih lanjut melalui jalur tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Imara Utama menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga kamtibmas. Ia mengajak warga untuk berperan aktif melaporkan setiap potensi gangguan keamanan yang terjadi di lingkungan mereka. Patroli dan razia akan terus digencarkan secara berkelanjutan demi menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Cirebon.
Advertisement
Sumber: AntaraNews