Polres Cirebon Kota Intensifkan Razia Miras Jelang Ramadhan 2026
Polres Cirebon Kota mengintensifkan razia miras ilegal di berbagai titik rawan menjelang Ramadhan 2026 untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, mengintensifkan razia minuman keras (miras) ilegal di sejumlah titik rawan. Langkah ini diambil menjelang bulan suci Ramadhan 2026 guna menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Peningkatan operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran miras tanpa izin yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan tindak kriminalitas.
Kepala Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al-Afghany, menyatakan bahwa operasi diperluas dengan menyasar lokasi penjualan berdasarkan pemetaan dan laporan masyarakat. Razia dilaksanakan secara rutin pada jam rawan, mulai sore hingga malam hari. Personel Unit 1 dan Unit 2 Satresnarkoba Polres Cirebon Kota bergerak secara mobil dan stasioner dalam penindakan ini.
Dalam rangkaian operasi yang berlangsung dari Januari hingga Februari 2026, petugas telah mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis. Penyitaan ini dilakukan dari sejumlah kecamatan di Kota maupun Kabupaten Cirebon. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menekan distribusi miras ilegal di pasaran.
Intensifikasi Razia di Berbagai Wilayah Cirebon
Polres Cirebon Kota secara aktif memperluas jangkauan razia miras ilegal di berbagai titik raawan. Fokus utama operasi ini adalah lokasi-lokasi yang teridentifikasi sebagai tempat penjualan miras tanpa izin. Hal ini dilakukan untuk memastikan lingkungan yang kondusif menjelang Ramadhan.
Operasi ini tidak hanya menyasar warung-warung kecil, tetapi juga lokasi lain yang dicurigai menjadi distributor miras. Petugas bergerak berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil pemetaan wilayah. Pendekatan ini diharapkan mampu memberantas peredaran miras secara efektif.
AKP Shindi Al-Afghany menekankan bahwa peredaran miras ilegal sering menjadi faktor pemicu tindak kriminalitas. Oleh karena itu, penindakan tegas diperlukan untuk menjaga keamanan. Pihak kepolisian berupaya menciptakan suasana yang aman dan damai bagi warga Cirebon.
Ratusan Botol Miras Disita dari Sejumlah Lokasi
Selama periode Januari hingga Februari 2026, petugas Satres Narkoba Polres Cirebon Kota telah menyita ratusan botol miras. Berbagai jenis minuman keras, baik produk pabrikan maupun tradisional, berhasil diamankan. Penyitaan ini merupakan bukti keseriusan polisi dalam memberantas miras ilegal.
Di wilayah Kesambi, petugas menyita 35 botol miras jenis ciu dari sebuah warung pinggir jalan. Warung tersebut diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Pemilik warung telah didata untuk proses penanganan dan pembinaan lebih lanjut.
Razia lanjutan di wilayah Kedawung menghasilkan penyitaan 156 botol miras berbagai merek, baik produk pabrikan maupun tradisional. Minuman-minuman ini disimpan di warung tanpa dilengkapi dokumen perizinan penjualan. Kemudian, operasi di kawasan Harjamukti berhasil mengamankan 127 botol miras jenis tuak dan ciu dari tiga titik penjualan.
Total ratusan botol miras ini menunjukkan skala peredaran ilegal yang cukup besar di Cirebon. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penjual. Polres Cirebon Kota berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa.
Komitmen Penegakan Hukum dan Partisipasi Masyarakat
AKP Shindi Al-Afghany menegaskan bahwa kegiatan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan selama periode Ramadhan 2026. Operasi ini bertujuan untuk menekan distribusi miras ilegal di pasaran. Proses hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional.
Selain penegakan hukum, langkah pembinaan juga diberikan kepada para penjual miras agar tidak mengulangi perbuatannya. Pendekatan ini diharapkan dapat mengubah perilaku dan mengurangi peredaran miras.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat Kota Cirebon dan sekitarnya untuk tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi miras ilegal. Partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan untuk menjaga ketertiban. Masyarakat diajak melaporkan aktivitas penjualan miras tanpa izin melalui Call Center 110 dan saluran pengaduan resmi kepolisian guna menjaga situasi tetap kondusif.
Sumber: AntaraNews