Satpol PP Bandung Susun Raperda Sanksi Denda di Tempat, Penegakan Aturan Lebih Cepat
Satpol PP Kabupaten Bandung tengah menyusun Raperda Trantibummas yang memungkinkan penerapan sanksi denda di tempat bagi pelanggar, demi penegakan aturan yang lebih efektif.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru. Raperda ini akan mengatur Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibummas). Tujuan utamanya adalah memberlakukan sanksi denda langsung di tempat bagi para pelanggar peraturan daerah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Qorni, menyatakan bahwa Raperda ini akan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015. Perda lama tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) dinilai sudah tidak relevan dengan regulasi terkini. Pembaruan ini penting untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.
Pembaharuan regulasi ini mengacu pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2018 yang lebih komprehensif. Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut mencakup 13 aspek ketertiban umum. Satpol PP berharap pembahasan Raperda dapat dimulai pada Juli 2026 dan disahkan pada Agustus 2026.
Urgensi Pembaruan Regulasi Ketertiban Umum
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang K3 hanya mengatur lima aspek ketertiban. Hal ini tidak lagi sejalan dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2018 yang lebih luas. Permendagri tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Uwais Qorni menegaskan pentingnya pembaruan ini agar Satpol PP memiliki dasar hukum yang kuat. Raperda Trantibummas diharapkan dapat mencakup seluruh aspek yang diatur dalam Permendagri. Ini akan memastikan penegakan aturan lebih menyeluruh dan responsif terhadap dinamika sosial.
Dengan adanya Raperda baru, Satpol PP Kabupaten Bandung akan lebih optimal dalam menjalankan tugasnya. Mereka dapat menjaga ketertiban umum sesuai dengan standar nasional yang ditetapkan. Pembaruan ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Kewenangan Sanksi Denda di Tempat untuk Efektivitas Penindakan
Dalam Raperda Trantibummas, Satpol PP mengusulkan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi langsung di tempat. Usulan ini terinspirasi dari penerapan Perda Trantibum di Kota Cirebon yang dinilai efektif. Kewenangan ini akan mempercepat proses penindakan terhadap pelanggar peraturan daerah.
Selama ini, Satpol PP baru bisa bertindak setelah menerima laporan dari organisasi perangkat daerah terkait. Proses yang berjenjang ini seringkali membuat respons penindakan dinilai lambat oleh masyarakat. Dengan sanksi langsung, diharapkan pelanggaran dapat ditangani lebih cepat dan efisien.
Uwais Qorni berharap perda ini memberikan kekuatan hukum untuk langsung mengeksekusi sanksi. Adanya sanksi paksa di tempat akan memberikan efek jera yang lebih kuat. Ini juga akan mengurangi birokrasi yang selama ini menghambat penegakan ketertiban umum.
Target Waktu dan Proses Pengesahan Raperda
Proses pembahasan Raperda Trantibummas diharapkan dapat dimulai pada bulan Juli 2026. Setelah itu, target pengesahan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung adalah pada bulan Agustus 2026. Tahapan ini krusial untuk memastikan legitimasi hukum Raperda.
Setelah disahkan oleh DPRD, Raperda akan melalui proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, evaluasi juga akan dilakukan oleh pemerintah pusat sebelum dapat diberlakukan secara resmi. Tahapan evaluasi ini penting untuk memastikan keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Uwais Qorni menargetkan Raperda ini dapat mulai diberlakukan pada bulan September atau Oktober 2026. Pemberlakuan yang cepat diharapkan dapat segera memberikan dampak positif. Ini termasuk peningkatan ketenteraman dan ketertiban umum di seluruh wilayah Kabupaten Bandung.
Sumber: AntaraNews