Kemenhub: Belum Ada Permintaan Resmi untuk Bandara Husein Sastranegara Internasional
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan belum menerima permintaan resmi dari pemerintah daerah terkait pengaktifan kembali status Bandara Husein Sastranegara Internasional. Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam evaluasi status bandara tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan resmi dari pemerintah daerah untuk mengaktifkan kembali penerbangan internasional di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. Pernyataan ini disampaikan Lukman saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari Sabtu.
Lukman menjelaskan, usulan pengoperasian rute internasional umumnya berasal dari inisiatif pemerintah daerah setempat. Oleh karena itu, Kemenhub belum dapat memproses tahapan lanjutan karena belum ada permintaan resmi yang diterima.
Apabila permintaan tersebut diajukan, Kemenhub akan menyampaikan seluruh persyaratan yang harus dipenuhi untuk operasional penerbangan internasional. Persyaratan ini mencakup dukungan layanan Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ) serta instansi terkait lainnya.
Proses Pengajuan dan Persyaratan Bandara Internasional
Proses pengajuan status bandara internasional tidak hanya memerlukan inisiatif dari pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan serangkaian persyaratan ketat. Selain dukungan dari bea cukai, imigrasi, dan karantina, pengoperasian penerbangan internasional juga membutuhkan keterlibatan Kementerian Pertahanan.
Tidak hanya itu, penyempurnaan berbagai fasilitas bandara harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan standar internasional terpenuhi. Kemenhub juga akan mempertimbangkan kebutuhan pasar serta potensi rute internasional yang akan dilayani.
Keputusan akhir mengenai pengoperasian penerbangan internasional di Bandara Husein Sastranegara akan didasarkan pada adanya permintaan maskapai dan kelayakan rute. Pertimbangan ini penting mengingat keberadaan bandara internasional lain yang berdekatan seperti Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma, dan Bandara Kertajati.
Efektivitas Operasional Bandara Internasional di Indonesia
Pemerintah juga menyoroti efektivitas pengoperasian bandara internasional di Indonesia. Dari 38 bandara yang berstatus internasional, hanya 17 bandara yang saat ini benar-benar melayani penerbangan internasional secara aktif.
Sebanyak 21 bandara lainnya masih belum beroperasi untuk penerbangan internasional, sehingga kondisi ini menjadi pertimbangan serius bagi pemerintah sebelum menetapkan tambahan bandara berstatus internasional.
Berikut adalah 17 bandara yang saat ini ditetapkan sebagai bandara internasional:
- Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
- Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
- Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
- Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
- Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
- Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
- Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
- Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
- Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
- Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
- Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
- Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
- Bandara Sentani, Jayapura, Papua
- Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT
Sumber: AntaraNews