Legislator Jabar Desak Efek Jera Bagi Pengedar Rokok Ilegal, Demi Selamatkan Keuangan Negara
Anggota Komisi V DPRD Jabar Aten Munajat mendesak penegak hukum memberikan efek jera kepada pengedar rokok ilegal yang merugikan negara, bukan hanya sekadar razia dan pemusnahan.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Aten Munajat, menyuarakan pentingnya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku peredaran rokok ilegal. Ia menekankan bahwa tindakan yang ada selama ini belum cukup untuk menimbulkan efek jera bagi para pengedar. Kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai ini dinilai sangat signifikan dan perlu penanganan serius.
Menurut Aten, operasi pemberantasan rokok ilegal yang gencar dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Satpol PP maupun Bea Cukai di wilayah Jawa Barat patut diapresiasi. Namun, ia berharap penindakan tidak berhenti pada razia dan pemusnahan barang bukti semata. Kasus-kasus besar harus ditelusuri hingga ke akar masalahnya, yaitu pelaku pembuat rokok ilegal.
Sebagai contoh, pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Alun-alun Garut pada Rabu (24/6) menunjukkan skala masalah yang besar. Aten Munajat, yang merupakan legislator dari Daerah Pemilihan Garut, menyatakan bahwa temuan tersebut harus ditindaklanjuti dengan proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas produksi rokok tersebut.
Kerugian Negara dan Upaya Penindakan Rokok Ilegal di Jabar
Peredaran rokok ilegal tanpa cukai secara terus-menerus menimbulkan kerugian finansial yang besar bagi negara. Cukai rokok merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting, sehingga kebocoran akibat rokok ilegal berdampak langsung pada anggaran pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kondisi ini menuntut respons yang lebih komprehensif dari pihak berwenang.
Pemerintah daerah, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai, telah aktif melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal di berbagai wilayah Jawa Barat. Upaya ini mencakup razia di pasar-pasar, toko-toko, hingga gudang penyimpanan yang dicurigai menjadi tempat distribusi rokok ilegal. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menekan angka peredaran barang ilegal.
Salah satu operasi besar terjadi di Kabupaten Garut, di mana sekitar empat juta batang rokok ilegal berhasil dimusnahkan. Aten Munajat mengapresiasi penindakan tersebut sebagai langkah positif dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Namun, ia menegaskan bahwa pemusnahan saja tidak akan menyelesaikan masalah jika para pelaku utama tidak ditindak secara hukum.
Legislator Jabar tersebut berharap agar penindakan tidak hanya bersifat reaktif, melainkan juga proaktif dengan menelusuri jaringan peredaran. Hal ini penting untuk memutus mata rantai distribusi dan produksi rokok ilegal yang selama ini merugikan negara.
Mendesak Efek Jera dan Koordinasi Lintas Daerah untuk Rokok Ilegal
Aten Munajat menekankan bahwa penanganan rokok ilegal tidak boleh hanya berakhir pada pemusnahan barang bukti. "Bukan hanya razia lalu dimusnahkan, aturannya harus ada efek jera," kata Aten. Ia berpendapat bahwa tanpa adanya efek jera yang kuat, para pelaku akan terus memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal, menyebabkan masalah ini terus berulang.
Informasi yang diterima Aten menunjukkan bahwa rokok ilegal yang beredar di Jawa Barat sebagian besar dipasok dari luar daerah. Jawa Barat, dalam konteks ini, lebih sering menjadi sasaran pasar daripada pemasok utama rokok ilegal. Situasi ini mengindikasikan perlunya pendekatan yang lebih luas dalam penindakan.
Untuk mengatasi masalah ini secara tuntas, Aten menyarankan agar petugas berwenang di Jawa Barat tidak hanya fokus pada pemusnahan di wilayahnya. Koordinasi dengan instansi penegak hukum di daerah lain sangat krusial untuk menindak tegas pembuat rokok ilegal di tempat asalnya. "Enggak ada salahnya kalau misalkan koordinasi sama aparat pemerintah yang ada di daerah lain untuk penindakan lebih lanjut," ujarnya.
Melalui koordinasi lintas daerah, diharapkan penindakan dapat menjangkau pabrik atau pihak yang memproduksi rokok ilegal tersebut. Dengan demikian, mata rantai peredaran rokok ilegal dapat diputus dari hulu ke hilir, mencegah barang ilegal tersebut terus masuk dan merugikan masyarakat serta negara.
Sumber: AntaraNews