Satpol PP Gunungkidul Sita 159 Ribu Batang Rokok Ilegal, Ini Modusnya
Satpol PP Gunungkidul berhasil menyita 159.060 batang rokok ilegal dalam operasi Januari-Juni 2026, menyoroti modus peredaran yang merugikan negara dan persaingan usaha.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul berhasil menyita sebanyak 159.060 batang rokok ilegal. Penyitaan ini dilakukan dalam serangkaian operasi yang berlangsung dari Januari hingga Juni 2026 di wilayah Gunungkidul. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran barang ilegal dan menjaga kepatuhan terhadap peraturan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Sumarno, menyatakan operasi ini menyasar pengecer hingga toko grosir. Penindakan ini dilakukan setelah pemetaan lokasi penjual dan tempat penyimpanan rokok tanpa cukai yang merugikan negara.
"Kami baru empat kali menggelar operasi, kalau tidak salah," kata Sumarno, menjelaskan frekuensi penindakan. Sebanyak empat kali operasi telah digelar sepanjang paruh pertama tahun ini untuk menekan peredaran rokok ilegal. Upaya ini bertujuan untuk mengurangi distribusi rokok ilegal di tingkat bawah dan menjaga persaingan usaha yang sehat di kalangan pelaku bisnis rokok.
Modus Peredaran Rokok Ilegal di Gunungkidul
Tren di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar rokok ilegal yang dijual oleh pengecer tidak memiliki pita cukai. Namun, ada juga kasus di mana rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sebuah modus yang sering ditemukan. "Jadi, kadang-kadang ada rokok yang menggunakan pita cukai, tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya," ungkap Sumarno.
Sumarno menjelaskan, maraknya peredaran rokok ilegal dipicu oleh harganya yang relatif lebih murah dibandingkan rokok legal. Keuntungan lebih besar diperoleh penjual, sementara pembeli mendapatkan harga yang lebih ekonomis. "Tapi ini membuat persaingan usaha antarpenjual menjadi tidak sehat," kata Sumarno, menyoroti dampak negatifnya.
Operasi terakhir pada bulan Juni 2026 dilaksanakan bersama Bea Cukai Yogyakarta pada Kamis (18/6) dengan menyasar sejumlah lokasi di Kapanewon Playen. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 7.000 batang rokok ilegal yang ditemukan di dua toko dan dari dua tenaga penjual (sales). Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan angka peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut dan melindungi masyarakat.
Sanksi dan Dampak Peredaran Rokok Ilegal
Pengedar rokok ilegal dapat dikenai sanksi berupa denda sekitar tiga kali lipat dari nilai rokok yang ditemukan. Hasil denda tersebut akan disetorkan langsung ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. "Kami selalu menggandeng Bea Cukai, kemudian besaran sanksinya dihitung berdasarkan nilai cukainya," jelas Sumarno.
Kolaborasi antara Satpol PP dan Bea Cukai ini penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan sesuai prosedur yang berlaku. Pemetaan lokasi penyimpanan juga menjadi strategi kunci. "Tempat penyimpanannya juga kami petakan, kalau lokasi penyimpanannya bisa kami amankan, mestinya peredaran di tingkat bawah juga akan berkurang karena distribusinya ikut berkurang," kata Sumarno.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan distorsi pasar dan merusak iklim usaha yang sehat. Konsumen mungkin tidak menyadari risiko kesehatan dari rokok yang tidak terjamin kualitasnya karena tidak melalui standar pengawasan yang ketat. Selain itu, ini merugikan produsen rokok legal yang telah mematuhi semua peraturan dan berkontribusi pada pendapatan negara secara sah.
Sumber: AntaraNews