Pemerintah Berencana Tambah Lapisan Tarif Baru CHT, Pengusaha Rokok Beri Tanggapan Begini
Agus Sarjono menambahkan bahwa penambahan layer cukai berpotensi menciptakan distorsi baru.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penambahan layer (lapisan tarif) baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok, mulai Mei 2026.
"Kami inginnya Mei itu paling telat sudah jalan, supaya pendapatan ke kita masuk dan saya bisa betul-betul larang rokok yang ilegal," kata Purbaya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (10/4) lalu.
Purbaya mengaku telah merampungkan proposal penambahan layer cukai rokok dan akan segera membawanya ke DPR. Dalam proposal itu, Purbaya ingin menarik para pelaku peredaran rokok ilegal untuk masuk ke sistem legal dengan membayar cukai tertentu.
Bagi pelaku yang tidak ingin beralih ke sistem legal, Purbaya memastikan akan menindak tegas dengan menutup penyebaran bisnis ilegal mereka. "Nanti mereka kami kasih kesempatan untuk main di pasar yang legal. Kalau nggak mau, kami tutup," tegasnya.
Ketua Harian Persatuan Pengusaha Rokok (PPRK) Kudus, Agus Sarjono menyoroti potensi dampak teknis dari layer baru terhadap struktur pasar. Menurutnya, jika jarak tarif dan Harga Jual Eceran (HJE) untuk rokok ilegal ini berdekatan antar-golongan, segmen tertentu seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang padat karya bisa terdampak langsung.
"Kalau layer ketiga rokok mesin dekat dengan HJE golongan satu rokok linting, korbannya bisa rokok linting. Padahal itu yang paling banyak menyerap tenaga kerja," jelas Agus.
Ia juga menegaskan bahwa rokok ilegal ibarat benalu dalam industri. "Tidak menyerap tenaga kerja, pakai mesin semua, tidak bayar pajak, tidak bayar cukai. Tapi justru mengganggu pabrik legal yang sudah ada,” katanya.
Agus Sarjono menambahkan bahwa penambahan layer cukai berpotensi menciptakan distorsi baru. "Jangan sampai kebijakan itu jadi bumerang. Para pemain rokok ilegal memang sudah niat tidak membayar cukai. Kalau dilegalkan dengan layer khusus, bisa menjadi blunder kebijakan," ujarnya.
Menurut Agus, rokok ilegal tidak memberikan kontribusi pajak dan cukai serta tidak menyerap tenaga kerja secara signifikan karena berbasis mesin. Sementara itu, industri legal justru terus mengalami penyusutan jumlah produksi dan kalah bersaing secara harga jual.
Kondisi Ekonomi Menantang
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM-SPSI), Hendry Wardana, menyebut kondisi ekonomi yang menantang dan kenaikan tarif cukai yang terus dilakukan hingga tahun 2024 telah berdampak langsung pada industri legal. Di sisi lain, peredaran rokok ilegal terus menunjukkan tren peningkatan.
"Rokok ilegal itu tidak memberikan kontribusi kepada negara dan tidak ada kepastian perlindungan bagi pekerjanya. Semakin masif rokok ilegal, semakin berkurang kesempatan kerja di rokok legal,” kata Hendry.
Ia menegaskan pekerja legal berharap perlakuan adil terhadap industri yang selama ini patuh. “Kami yang patuh memberikan sumbangsih kepada negara tidak diperhatikan, sementara yang tidak patuh justru seperti diberi karpet merah. Kalau itu terjadi, tentu kami sangat kecewa,” ujarnya.
Hal ini juga tercermin dalam Price Monitoring Survey yang dilakukan Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD), yang menunjukkan kenaikan peredaran rokok ilegal sebesar 13,9 persen.
Angka tersebut menjadi sinyal bahwa rokok tanpa pita cukai masih terus tumbuh di pasar, memperbesar potensi kebocoran penerimaan negara sekaligus menekan industri yang patuh terhadap aturan.
Kata Menkeu Purbaya
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mematikan usaha rokok ilegal. Pemerintah katanya akan membina para pelakunya agar masuk ke sistem industri resmi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembenahan menyeluruh di sektor hasil tembakau untuk meningkatkan penerimaan negara, sekaligus menegakkan keadilan fiskal.
"Untuk rokok, gak akan kita bunuh, justru akan bina bukan dibinasakan," kata Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di Jakarta, Senin (3/11).
Purbaya telah mengirim tim untuk berdialog dengan para juragan rokok yang selama ini beroperasi di luar jalur legal. Pemerintah ingin mengajak mereka bergabung dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), agar produksi dan distribusi rokok bisa tercatat resmi.
"Saya sudah kirim orang-orang untuk berdiskusi dengan juragan-juragan rokok yang gelap itu, ketahuan kan namanya siapa saja, untuk gabung dengan Kawasan Industri Hasil Tembakau. Jadi masuk ke jaringan produksi yang legal," ujarnya.