PKJS UI Soroti Kontradiksi Penambahan Layer Cukai Rokok dengan Upaya Tekan Stunting

Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) menyoroti kebijakan penambahan layer cukai rokok yang dinilai kontradiktif dengan target penurunan stunting nasional, berpotensi memperluas konsumsi rokok di kalangan prasejahtera.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
PKJS UI Soroti Kontradiksi Penambahan Layer Cukai Rokok dengan Upaya Tekan Stunting
Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) menyoroti kebijakan penambahan layer cukai rokok yang dinilai kontradiktif dengan target penurunan stunting nasional, berpotensi memperluas konsumsi rokok di kalangan prasejahtera. (AntaraNews)

Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) baru-baru ini menyatakan keprihatinannya terhadap rencana penambahan layer cukai hasil tembakau (CHT). Kebijakan ini dinilai berisiko memperluas konsumsi rokok di kalangan masyarakat prasejahtera, termasuk anak-anak, yang pada akhirnya dapat menghambat target penurunan stunting.

Peneliti PKJS UI, Risky Kusuma Hartono, di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa penambahan layer cukai rokok ini bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memperbaiki gizi anak, seperti melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beralasan bahwa penambahan satu lapis tarif cukai bertujuan untuk mendorong pelaku rokok ilegal agar beralih ke jalur legal. Langkah ini diharapkan dapat memastikan industri rokok memenuhi kewajiban pembayaran pajak kepada negara.

Risky Kusuma Hartono dari PKJS UI mengibaratkan kebijakan penambahan layer cukai rokok ini sebagai 'diskon racun'. Kebijakan ini mendorong fenomena downtrading, yaitu perokok beralih ke rokok yang lebih murah untuk mempertahankan kebiasaan konsumsinya.

Studi PKJS UI menunjukkan bahwa mayoritas pelaku downtrading berasal dari pekerja dengan upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) serta generasi muda. Kelompok perokok yang melakukan downtrading ini memiliki kesulitan 5,75 kali lebih besar untuk berhenti merokok.

Dengan semakin banyaknya layer cukai, konsumsi rokok berpotensi merambah ke kelompok prasejahtera, termasuk anak-anak. Hal ini dapat mengakibatkan penurunan konsumsi gizi di rumah tangga, yang kemudian digantikan oleh konsumsi rokok, sehingga meningkatkan risiko stunting pada keluarga.

Selain dampak langsung pada gizi dan stunting, kebijakan penambahan layer cukai rokok juga berisiko menaikkan beban biaya kesehatan dalam 10-15 tahun ke depan. Dampak ini bisa lebih besar dari yang sudah ditimbulkan oleh rokok legal, terutama jika mempertimbangkan rokok ilegal yang kadar nikotin dan tar-nya belum terjamin.

Padahal, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 menargetkan prevalensi stunting sebesar 14,2 persen. Salah satu rencana dalam RPJMN adalah melanjutkan penyederhanaan, intensifikasi, dan ekstensifikasi cukai.

PKJS UI juga mengingatkan bahwa kebijakan penambahan layer cukai rokok dapat merugikan negara secara finansial. Sebagai perbandingan, Pemerintah Filipina justru menyederhanakan struktur cukai melalui Sin Tax Reform Act 2012. Negara-negara produsen lainnya bahkan cenderung memiliki tarif tunggal, yang terbukti berhasil menurunkan prevalensi merokok sekaligus meningkatkan penerimaan negara secara signifikan, dengan sebagian besar dana dialokasikan untuk layanan kesehatan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menyatakan rencana untuk menambah satu lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun ini.

Namun, para pakar dan koalisi masyarakat sipil menilai penambahan layer justru memperumit struktur cukai yang saat ini sudah memiliki delapan lapisan. Mereka berpendapat bahwa penyederhanaan tarif cukai akan lebih efektif dalam menekan konsumsi rokok dan meningkatkan penerimaan negara melalui pengawasan yang lebih efisien.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi