Kemenkeu Kaji Penambahan Layer Baru Tarif Cukai Rokok, Perangi Peredaran Ilegal
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji rencana penambahan layer baru pada struktur tarif cukai rokok, sebagai langkah strategis memerangi peredaran rokok ilegal dan menjaga keberlangsungan industri.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara intensif mengkaji rencana penambahan layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia. Kebijakan ini menjadi sorotan utama pemerintah dalam upaya meningkatkan penerimaan negara sekaligus menekan peredaran rokok ilegal yang masih marak. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa kajian tersebut dilakukan dengan pendekatan hukum yang kuat sebagai landasan utama.
Proses pendalaman teknis ini tidak hanya berfokus pada aspek regulasi, tetapi juga mempertimbangkan dampak signifikan terhadap industri hasil tembakau dan tenaga kerja di dalamnya. Pemerintah berupaya mencari titik keseimbangan antara penegakan hukum dan keberlanjutan ekonomi. Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa kajian ini diharapkan dapat menciptakan sistem cukai yang lebih efektif dan adil bagi semua pihak.
Langkah strategis ini diambil menyusul tingginya angka penindakan terhadap rokok ilegal yang terus meningkat setiap tahunnya. Data menunjukkan bahwa peredaran rokok tanpa cukai masih menjadi tantangan serius bagi pemerintah, sehingga perlu adanya inovasi dalam kebijakan tarif cukai. Kemenkeu berharap penambahan layer baru ini dapat menjadi solusi komprehensif untuk permasalahan tersebut.
Upaya Hukum dan Penindakan Rokok Ilegal
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Indonesia. Febrio Kacaribu mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, DJBC berhasil menyita sekitar 1,5 miliar batang rokok ilegal. Angka ini menunjukkan skala besar permasalahan yang harus dihadapi oleh pemerintah.
Tren penindakan ini terus menunjukkan peningkatan signifikan pada awal tahun 2026. Dalam dua bulan pertama tahun ini saja, penindakan rokok ilegal telah tumbuh lebih dari 100 persen dibandingkan periode sebelumnya. Ini mengindikasikan bahwa upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh DJBC semakin gencar dan efektif dalam memberantas praktik ilegal tersebut.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, hingga Februari 2026, telah dilakukan 2.872 kali penindakan, meningkat 44,1 persen. Dari penindakan tersebut, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 369 juta batang, naik 106,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Data ini memperkuat urgensi pemerintah dalam mengkaji kebijakan cukai rokok yang lebih adaptif.
Pertimbangan Industri dan Tenaga Kerja dalam Kebijakan Cukai
Selain aspek penegakan hukum, Kemenkeu juga sangat mempertimbangkan dampak kebijakan cukai rokok terhadap sektor industri hasil tembakau dan tenaga kerja. Pemerintah menyadari bahwa industri ini menyerap banyak tenaga kerja, sehingga setiap kebijakan harus dirancang dengan cermat. Kajian penambahan layer baru cukai rokok diharapkan tidak hanya menekan ilegalitas, tetapi juga menjaga keberlangsungan usaha yang legal.
Febrio Kacaribu menjelaskan, pemerintah membuka peluang bagi pelaku usaha yang selama ini beroperasi secara ilegal untuk beralih menjadi legal dengan memenuhi kewajiban cukai sesuai ketentuan yang berlaku. Pendekatan ini menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam mencari solusi yang komprehensif, tidak hanya represif tetapi juga akomodatif.
Tujuan utama dari pendekatan hukum ini adalah untuk menghilangkan peredaran rokok ilegal secara menyeluruh. Dengan memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk legal, diharapkan mereka dapat membayar cukai dengan tarif yang wajar sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan berkeadilan di industri hasil tembakau.
Sumber: AntaraNews