Pemusnahan Rokok Kediri: Ribuan Batang Hasil Pelatihan IHT Dimusnahkan untuk Cegah Peredaran Ilegal
Pemerintah Kota Kediri melakukan pemusnahan ribuan batang rokok hasil pelatihan Industri Hasil Tembakau (IHT) yang didanai DBHCHT untuk mencegah peredaran ilegal dan memastikan kepatuhan hukum terkait cukai.
Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, baru-baru ini melaksanakan pemusnahan ribuan batang rokok. Rokok-rokok tersebut merupakan hasil dari pelatihan peningkatan sumber daya manusia (SDM) Industri Hasil Tembakau (IHT) yang diselenggarakan pada tahun 2025 lalu. Kegiatan pemusnahan ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi.
Moh Ridwan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari program pelatihan tersebut. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi penyalahgunaan barang hasil pelatihan yang tidak boleh diedarkan maupun diperjualbelikan di pasar. Tujuannya adalah menjaga ketertiban administrasi dan mencegah pelanggaran hukum yang mungkin timbul.
Pelatihan peningkatan SDM buruh rokok tersebut berfokus pada keterampilan melinting sigaret kretek tangan (SKT) secara manual. Pemkot Kediri berharap, melalui program ini, industri hasil tembakau skala kecil di wilayahnya dapat terus berkembang. Dukungan tenaga kerja terampil dan profesional diharapkan mampu meningkatkan kualitas serta kuantitas produksi.
Upaya Pencegahan Peredaran Ilegal Produk Tembakau
Pemusnahan rokok hasil pelatihan ini menjadi langkah krusial dalam mencegah peredaran produk tembakau ilegal di masyarakat. Seluruh hasil produksi dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan hanya menyisakan sebagian kecil sebagai sampel untuk keperluan pertanggungjawaban dan pelaporan.
Hartoyo, Fungsional Penyidik dari Bea Cukai Kediri, menegaskan bahwa produk rokok hasil pelatihan tidak dapat diedarkan secara bebas. Hal ini dikarenakan pemerintah daerah bukanlah produsen rokok yang memiliki izin usaha resmi. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, setiap produk hasil tembakau yang diproduksi dan keluar dari area produksi wajib dilekati pita cukai.
Karena rokok hasil pelatihan ini tidak diproduksi secara resmi, maka tidak dapat dilekati pita cukai dan secara hukum tidak boleh beredar di pasaran. Pemusnahan ini menjadi bentuk tertib administrasi yang penting dan upaya preventif terhadap potensi pelanggaran hukum.
Peran DBHCHT dalam Peningkatan SDM Industri Tembakau
Kegiatan pelatihan peningkatan SDM IHT ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diperbolehkan dalam regulasi. DBHCHT memiliki beberapa fokus penggunaan, termasuk untuk bidang kesehatan masyarakat, penegakan hukum, dan pembinaan ekonomi masyarakat.
Dalam konteks pembinaan ekonomi, terdapat program peningkatan keterampilan industri yang berkaitan dengan hasil tembakau, termasuk pelatihan melinting sigaret kretek tangan. Pemanfaatan DBHCHT ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan industri tembakau lokal melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Melalui program ini, diharapkan para buruh rokok dapat memiliki keterampilan yang lebih baik, sehingga mampu berkontribusi pada peningkatan kualitas dan kuantitas produksi. Ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mengembangkan industri hasil tembakau skala kecil agar lebih berdaya saing.
Komitmen Pemkot Kediri untuk Industri Tembakau Berkelanjutan
Pemerintah Kota Kediri menunjukkan komitmennya terhadap pengembangan industri tembakau yang berkelanjutan melalui program pelatihan dan penegakan regulasi. Pemusnahan hasil pelatihan ini, meskipun tampak kontradiktif, justru merupakan bagian integral dari upaya menciptakan ekosistem industri yang patuh hukum dan berkualitas.
Proses pemusnahan dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Bea Cukai Kediri, Kejaksaan, Inspektorat, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri, serta perangkat daerah terkait lainnya. Keterlibatan berbagai pihak ini menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan kegiatan.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, seluruh OPD terkait telah menyepakati dan menandatangani berita acara pemusnahan barang hasil pelatihan. Hal ini menunjukkan koordinasi yang solid antarlembaga dalam menjalankan program pemerintah demi kepentingan masyarakat dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Sumber: AntaraNews