Pemkab Sampang Salurkan Bantuan Jamsostek Pekerja Rentan, Tingkatkan Perlindungan Sosial
Pemerintah Kabupaten Sampang mengalokasikan dana untuk bantuan Jamsostek pekerja rentan, memastikan perlindungan sosial bagi ribuan petani, nelayan, dan pedagang di wilayahnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur, menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program jaminan sosial. Pemkab Sampang memberikan bantuan iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kepada ribuan pekerja rentan di wilayahnya. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih luas bagi sektor informal yang seringkali luput dari jaring pengaman sosial.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Sampang, Asroni, menjelaskan bahwa bantuan ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026. Alokasi dana tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Sampang untuk memastikan kesejahteraan masyarakat. Program ini menjadi langkah konkret dalam mendukung pekerja rentan agar terlindungi dari berbagai risiko kerja yang mungkin terjadi.
Penyaluran bantuan Jamsostek ini diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah kepesertaan jaminan kerja di Sampang. Langkah strategis ini sejalan dengan target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dengan demikian, program ini tidak hanya memberikan manfaat langsung tetapi juga berkontribusi pada pencapaian target nasional dalam perlindungan ketenagakerjaan.
Sumber Dana dan Alokasi Bantuan Jamsostek
Pada tahun 2026, Pemkab Sampang menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp25,4 miliar. Dari total dana tersebut, sebesar Rp900 juta dialokasikan melalui Dinas Tenaga Kerja Pemkab Sampang. Asroni menyebutkan bahwa sebagian dari alokasi dana ini secara khusus digunakan untuk membantu pembayaran iuran program Jamsostek bagi pekerja rentan.
Selain untuk bantuan iuran Jamsostek, sebagian dana tersebut juga dimanfaatkan untuk program pelatihan keterampilan kerja. Ini menunjukkan pendekatan komprehensif Pemkab Sampang dalam meningkatkan kualitas hidup pekerja. Bantuan iuran Jamsostek ini diberikan selama empat bulan, memastikan para pekerja rentan mendapatkan perlindungan dalam jangka waktu tertentu.
Alokasi anggaran yang cermat ini mencerminkan prioritas Pemkab Sampang dalam memanfaatkan DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya bantuan iuran ini, pekerja rentan dapat merasakan manfaat perlindungan sosial tanpa terbebani biaya iuran bulanan. Program ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap warganya.
Sasaran dan Tujuan Program Perlindungan Pekerja
Program bantuan iuran Jamsostek ini menyasar para pekerja di sektor informal atau segmen bukan penerima upah (BPU). Kelompok ini meliputi berbagai profesi seperti petani, nelayan, pedagang, dan penjahit yang seringkali tidak memiliki perlindungan sosial formal. Jumlah sasaran penerima bantuan ini sama dengan tahun sebelumnya, yakni mencapai 6.900 orang.
Tujuan utama dari program ini adalah untuk memastikan para pekerja rentan terlindungi dari risiko kerja, seperti kecelakaan kerja atau kematian. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan jumlah kepesertaan jaminan kerja di Kabupaten Sampang. Dengan demikian, lebih banyak pekerja informal yang dapat mengakses manfaat perlindungan sosial yang disediakan oleh negara.
Pemberian bantuan iuran ini merupakan upaya nyata Pemkab Sampang dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. Perlindungan bagi pekerja sektor informal sangat penting mengingat kontribusi mereka terhadap perekonomian lokal. Program ini diharapkan dapat mengurangi kerentanan ekonomi yang dihadapi oleh kelompok pekerja ini.
Tantangan dan Target Universal Coverage Jamsostek
Asroni lebih lanjut menjelaskan bahwa jumlah penduduk bekerja di Kabupaten Sampang hingga April 2026 tercatat sebanyak 509 ribu orang. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 39.400 orang atau baru 7,74 persen yang sudah tercakup program jaminan sosial tenaga kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-KT). Angka ini menunjukkan masih adanya kesenjangan yang signifikan dalam cakupan perlindungan sosial.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebesar 12,63 persen untuk Kabupaten Sampang. Dengan kondisi cakupan saat ini, dukungan program seperti bantuan iuran ini sangat dibutuhkan untuk mencapai target tersebut. Pemkab Sampang menyadari bahwa peningkatan cakupan Jamsostek adalah tanggung jawab moral kepada masyarakat.
Upaya Pemkab Sampang melalui Disnaker ini menjadi bagian integral dari strategi yang lebih luas untuk mencapai target UCJ. Melalui program ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial juga akan meningkat di kalangan pekerja. Sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan sangat krusial untuk mewujudkan perlindungan sosial yang merata bagi seluruh pekerja.
Sumber: AntaraNews