Lebih dari 11 juta batang rokok ilegal senilai Rp16,6 miliar dimusnahkan Pemerintah Kota Surabaya bersama Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo. Jika dibiarkan beredar, rokok tanpa pita cukai ini bisa menimbulkan kerugian negara hingga Rp 10,8 miliar. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Halaman Balai Kota Surabaya, Rabu (20/08/2025), sebelum seluruh barang dimusnahkan dengan cara dibakar di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto. Proses pembakaran dipastikan membuat rokok tidak bernilai ekonomis dan aman bagi lingkungan.
Total sebanyak 11.192.740 batang rokok ilegal dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara. Jutaan batang rokok tersebut merupakan hasil operasi penindakan di Surabaya, Mojokerto, dan Sidoarjo. Jenis pelanggaran yang ditemukan diantaranya rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita bekas pakai, hingga salah personalisasi.Barang-barang hasil penindakan kemudian disita, dikenai sanksi administrasi, dan ditetapkan sebagai barang milik negara sebelum akhirnya dimusnahkan.