Menkeu Purbaya Janji Berantas Rokok Ilegal dari Luar Negeri: Kita Hajar Sampai Pengimpornya
Maraknya impor rokok tanpa izin menjadi salah satu penyebab utama bocornya potensi penerimaan negara dari cukai dan pajak hasil tembakau.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok asing yang masuk ke Indonesia secara ilegal.
Ia menilai, maraknya impor rokok tanpa izin menjadi salah satu penyebab utama bocornya potensi penerimaan negara dari cukai dan pajak hasil tembakau.
"Saya jadi tahu rokok asing yang masuk, kita langsung hajar sampai pengimpornya," kata Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di Jakarta, Senin (3/11).
Menkeu Purbaya menegaskan, pemerintah tidak akan memberi toleransi bagi pelaku impor ilegal, baik individu maupun perusahaan, yang merugikan ekonomi nasional.
Menurut Purbaya, peredaran rokok ilegal dari luar negeri tidak hanya menekan produsen lokal, tetapi juga menciptakan ketimpangan harga di pasar. Produk rokok gelap yang dijual murah tanpa cukai membuat produsen legal kesulitan bersaing.
"Saya gak bisa mengizinkan produk ilegal masuk ke perekonomia kita, karena ada yang bayar dan enggak, kan gak adil. Jadi tujuan kita semuanya membuat legal," ujarnya.
Pengawasan Rokok Ilegal Dalam Negeri
Selain menindak impor ilegal, pemerintah juga menyiapkan strategi berbeda untuk menangani rokok ilegal dalam negeri. Purbaya menjelaskan bahwa penindakan di lapangan kerap menemui kendala karena produksi legal dan ilegal sering bercampur dalam satu wilayah. Oleh sebab itu, pemerintah mendorong pendekatan pembinaan agar pelaku dalam negeri dapat masuk ke sistem industri resmi.
"Ketika campur dengan rokok yang ilegal dalam negeri kita agak bingung, lebih susah juga kerjanya," ujarnya.
Untuk itu, ia menegaskan pentingnya integrasi seluruh pelaku ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), yang akan menjadi wadah legal bagi para pengusaha rokok kecil maupun besar.
Jatim Jadi Wilayah Percontohan
Purbaya menambahkan, Jawa Timur dan Madura akan menjadi wilayah percontohan dari program pembinaan tersebut. Pemerintah telah menggelar pembicaraan intensif dengan para pemilik pabrik rokok setempat untuk mempersiapkan proses transisi menuju legalitas penuh.
Menurut rencana, program di Jawa Timur ditargetkan mulai berjalan pada Februari 2026. Di tahap awal, pemerintah akan memfasilitasi proses perizinan dan legalisasi pabrik, serta memastikan setiap pelaku usaha memahami kewajiban pajak dan ketentuan cukai.
"Mungkin untuk kawasan Jawa Timur Februari sudah jalan semua, dengan Madura sudah diskusi, kita sudah ngomong dengan juragan-juragan di sana akan ada yang ketemu dengan saya, saya ingin lihat, tapi yang jelas mereka harus masuk ke tempat yang legal," pungkasnya.