Menkeu Purbaya Bakal Beri Pemutihan dan Ampuni Dosa Produsen Rokok Ilegal, tapi Ada Syaratnya
Menkeu menilai kawasan industri hasil tembakau di Kudus bisa menjadi wadah bagi produsen kecil yang ingin melegalkan usahanya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana akan melakukan pemutihan bagi produsen rokok ilegal. Langkah ini disebut sebagai strategi transisi untuk memasukkan produsen 'gelap' ke dalam sistem legal, sehingga negara tidak hanya menjaga penerimaan cukai, tetapi juga tetap melindungi lapangan kerja masyarakat.
"Mungkin ada pemutihan juga ya ke belakangnya dosanya diampunin. Tapi setelah itu, ke depan kita akan bertindak keras," kata Menkeu Purbaya di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10).
Dalam kunjungan ke Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Kudus, Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah ingin memberikan kesempatan kedua bagi produsen rokok ilegal.
"Jadi, mereka kita kasih ruang untuk melegalkan produknya, dengan nanti pola cukai yang pas yang terbaik," ujarnya.
Pemerintah menilai kebijakan ini bisa memperbaiki struktur industri hasil tembakau. Dengan cara ini, produsen kecil tetap dapat hidup dan menyerap tenaga kerja, tetapi tidak lagi merugikan negara melalui praktik ilegal.
Kawasan Industri Jadi Solusi
Menkeu menilai kawasan industri hasil tembakau di Kudus bisa menjadi wadah bagi produsen kecil yang ingin melegalkan usahanya. Bahkan, Bupati Kudus disebut telah menyiapkan rencana pembangunan kawasan serupa dengan lahan seluas lima hektare.
"Pak Bupati katanya punya rencana satu lagi untuk membangun kawasan industri yang sejenis di tempat lain dengan luas tanah 5 hektare. Kita melihat berapa cepat dia bangun kalau dia nggak punya duit. Saya coba lihat bisa masuk nggak ke situ," jelasnya.
Langkah ini juga diharapkan memperkecil ruang gerak produsen ilegal yang kerap merusak pasar. Dengan integrasi ke kawasan industri, pemerintah bisa mengontrol produksi sekaligus penerimaan cukai lebih transparan.
Penerimaan Negara dan Pasar yang Fair
Selain menjaga tenaga kerja, pemerintah menekankan pentingnya menciptakan pasar yang adil antara produsen besar dan kecil. Menurut Purbaya, praktik ilegal selama ini menimbulkan kompetisi tidak sehat yang merugikan pelaku usaha legal.
Kata Purbaya, Dirjen Bea dan Cukai pun sedang mengkaji pola cukai yang paling sesuai. Targetnya adalah menciptakan sistem tarif yang tidak memberatkan produsen kecil, tetapi tetap menjaga persaingan sehat di pasar.
"Pak Dirjen sedang mempelajari seperti apa yang paling pas buat produsen-produsen kecil yang bisa hidup tapi tidak terlalu mengganggu pasar secara nggak fair. Jadi, kita menciptakan pasar yang fair untuk industri besar maupun industri kecil sehingga semuanya bisa hidup," pungkasnya.