Menkeu Purbaya Heran Cukai Rokok Tembus 57 Persen: Tinggi Amat!
Menurut Purbaya, kebijakan cukai memang ditujukan untuk menekan konsumsi, namun dampaknya tidak berhenti di situ.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti tingginya tarif rata-rata cukai rokok yang telah mencapai 57 persen. Ia mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut dalam menekan konsumsi, sekaligus mengingatkan dampaknya terhadap industri dan penerimaan negara.
"Saya tanya kan cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen. Wah tinggi amat," kata Purbaya saat ditemui di kantornya Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9).
Menurut Purbaya, kebijakan cukai memang ditujukan untuk menekan konsumsi, namun dampaknya tidak berhenti di situ. Ia menjelaskan, meski cukai tinggi berhasil mengendalikan permintaan, konsekuensi yang timbul justru menekan industri serta tenaga kerja.
Purbaya menilai, kebijakan yang mendorong industri menyusut tanpa program mitigasi jelas akan memunculkan masalah baru. Bagi dia, itu sama saja dengan membuat kebijakan yang tidak bertanggung jawab.
"Yang rokok itu paling tidak orang harus mengerti risiko rokok. Tapi tidak boleh dengan policy untuk membunuh industri rokok. Terusnya tenaga kerjanya dibiarkan. Tanpa kebijakan bantuan dari pemerintah. Itu kan kebijakan yang tidak bertanggung jawab kan," ujarnya.
Kesehatan Publik dan Pekerja
Meski memahami bahwa kebijakan cukai mendapat dukungan dari WHO dan berbagai pihak yang peduli kesehatan publik, Purbaya menekankan bahwa dampak sosial-ekonomi tidak bisa diabaikan.
"Kalau turun gimana. Kalau turun makin banyak incomenya. Rupanya kebijakan itu bukan hanya income saja di belakangnya. Ada policy memang untuk mengecilkan konsumsi rokok. Jadi, otomatis industri kecil kan, tenaga kerja di sana juga kecil," jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa industri rokok masih menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, terutama di daerah penghasil tembakau dan pusat produksi rokok seperti Jawa Timur.
Dilema Kebijakan Cukai Rokok
Menurut Purbaya, jika industri menyusut drastis akibat kebijakan cukai, ancaman pengangguran akan meningkat. Oleh karena itu, menurut Purbaya, pemerintah perlu merancang program pendampingan yang konkret bagi pekerja yang terdampak.
"Selama kita tidak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang nganggur. Industri itu tidak boleh dibunuh. Kita hanya menimbulkan orang susah saja. Tapi memang harus dibatasin," ujarnya.
Ke depan, ia berencana turun langsung ke lapangan, khususnya Jawa Timur, untuk berdialog dengan pelaku industri rokok. Dari sana, pemerintah diharapkan bisa merumuskan kebijakan yang lebih seimbang antara kepentingan fiskal, kesehatan publik, dan keberlangsungan tenaga kerja.