Menkeu Purbaya Ogah Dianggap Tukang Ngibul, Tegaskan Harga Jual Eceran Rokok 2026 Tak akan Dinaikkan

Melihat situasi saat ini, Purbawa mengaku belum terpikir untuk menaikkan HJE. Menurut dia, menaikkan aturan harga secara formal tidak diperlukan.

Tira Santia
Oleh Tira Santia - Reporter
Menkeu Purbaya Ogah Dianggap Tukang Ngibul, Tegaskan Harga Jual Eceran Rokok 2026 Tak akan Dinaikkan
Menkeu Purbaya Ogah Dianggap Tukang Ngibul, Tegaskan Harga Jual Eceran Rokok 2026 Tak akan Dinaikkan (Merdeka.com)

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok.

Melihat situasi saat ini, Purbawa mengaku belum terpikir untuk menaikkan HJE. Menurut dia, menaikkan aturan harga secara formal tidak diperlukan.

"Belum ada kebijakan seperti itu, saya enggak tahu. Harusnya sih enggak usah, kalau enggak kan tipu-tipu. Anda anggap saya tukang kibul. Nggak naik, tapi harganya dinaikin sama aja kan," ujar Purbaya saat ditemui di kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Senin (13/10).

Salah satu alasan yang dikemukakan Purbaya untuk tidak menaikkan HJE adalah kekhawatiran terhadap peningkatan kesenjangan antara produk legal dan ilegal.

Dia mengingatkan bahwa kenaikan harga formal justru mendorong barang-barang ilegal, karena selisih harga antara produk berizin dan produk gelap menjadi semakin besar.

"Solusi antara produk yang legal dengan ilegal jadi semakin besar. Kalau makin besar akan mendorong barang-barang ilegal. Sampai sekarang saya belum kepikiran dinaikin. Saya pikir sih biarkan aja," kata Purbaya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2026. Hal ini mengacu pada hasil pertemuannya dengan para pengusaha industri rokok Tanah Air.

Purbaya mengaku telah bertemu dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri). Hasil diskusinya, tak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok di 2026.

"Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu merubah tarif cukai ya tahun 2026? mereka bilang asal enggak diubah udah cukup, yaudah, saya gak ubah," kata Purbaya dalam Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/9).

Sebelumnya, Ekonom sekaligus dewan pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Wijayanto Samirin sepakat dengan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa soal kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) terlalu tinggi. Lantaran tingginya cukai rokok turut berdampak terhadap maraknya peredaran rokok ilegal.

Oleh karenanya, Wijayanto mengingatkan, tarif cukai yang terlalu tinggi justru dapat mendorong pertumbuhan pasar rokok ilegal yang tidak menggunakan pita cukai resmi.

"Cukai yang tinggi membuat bisnis rokok ilegal makin menguntungkan. Perkiraan saya, dari rokok ilegal saja, pemerintah kehilangan potensi penerimaan negara sebesar Rp 15-25 triliun per tahun," kata Wijayanto, Selasa (23/9).

Rekomendasi