Pemerintah Tunda Insentif Mobil dan Motor Listrik, Tak Jadi Berlaku Bulan Depan
Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan insentif untuk kendaraan listrik yang sebelumnya direncanakan akan mulai berlaku pada Juni 2026.
Pemerintah telah memutuskan untuk menunda penerapan insentif kendaraan listrik yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada Juni 2026. Penundaan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang mengonfirmasi bahwa insentif tersebut akan ditunda selama satu bulan.
"Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi," ujar Purbaya, seperti yang dikutip dari Antara pada Selasa (26/5/2026). Menurut Purbaya, penundaan ini diperlukan karena masih ada perhitungan yang harus dilakukan terkait subsidi untuk kendaraan listrik tersebut.
"Ada perhitungan yang masih dilakukan," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana untuk memberikan insentif bagi pembelian kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) melalui skema pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). Insentif PPN DTP yang akan diberikan untuk transaksi pembelian kendaraan listrik ini diperkirakan berkisar antara 40 persen hingga 100 persen. Rincian teknis mengenai pelaksanaan insentif ini masih akan dirumuskan lebih lanjut oleh Kementerian Perindustrian.
"PPN DTP itu ada yang 100 persen, ada yang 40 persen, nanti masih didiskusikan skemanya. Itu utamanya EV ya, bukan hybrid," jelas Purbaya.
Skema Insentif
Lebih lanjut Purbaya juga menuturkan, "besaran insentif tersebut akan mempertimbangkan kandungan nikel dalam baterai kendaraan listrik."
Skema insentif yang akan diterapkan akan dibedakan berdasarkan jenis baterai, yaitu baterai berbasis nikel dan non-nikel. Perhitungan yang lebih rinci mengenai insentif ini akan dilakukan oleh Menteri Perindustrian. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong hilirisasi komoditas mineral kritis di dalam negeri. Dengan demikian, pengembangan industri baterai kendaraan listrik akan semakin didorong dan menjadi lebih efisien.