Indef Usul Mobil Listrik Kena Pajak Progresif, Ini Alasannya
Pencabutan insentif pajak untuk kendaraan listrik dianggap krusial karena dapat menghambat proses transisi menuju penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Isu mengenai insentif pajak untuk kendaraan listrik di Indonesia masih menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Pemerintah telah mengumumkan rencana untuk melanjutkan subsidi bagi sepeda motor dan mobil bertenaga baterai, meskipun pelaksanaannya masih menunggu keputusan lebih lanjut.
Pemberian insentif pajak ini dianggap sangat penting, karena pencabutannya dapat mengganggu transisi menuju penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. Namun, di sisi lain, pengenaan pajak juga berkaitan dengan kebutuhan pendanaan pemerintah daerah (Pemda), yang selama ini masih bergantung pada penerimaan pajak.
Andry Satrio Nugroho, selaku Kepala Inisiatif Transisi Hijau INDEF, menjelaskan bahwa ada sejumlah kebijakan alternatif yang perlu dipertimbangkan sebelum mencabut insentif kendaraan listrik. Menurutnya, keputusan untuk menghentikan insentif harus diperhitungkan secara matang agar tidak menghambat adopsi kendaraan listrik di Tanah Air. Kejelasan mengenai pajak juga sangat penting untuk memberikan kepastian kepada pengguna dan pelaku usaha. Berdasarkan analisis INDEF GTI, terdapat beberapa sektor penerimaan yang berpotensi dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Salah satu contoh adalah penerapan Kawasan Zona Rendah Emisi (Low Emissions Zone/LEZ). Di Jakarta, kawasan pusat bisnis seperti Jalan Sudirman berpotensi menghasilkan pendapatan sebesar Rp 383 miliar per tahun melalui penerapan LEZ. Selain menjadi sumber pendapatan, kebijakan ini juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengendalikan kualitas udara di pusat Jakarta.
"Potensi ini masih dari satu kawasan, bisa bertambah seiring penerapan di kawasan lain. Tidak hanya potensial secara ekonomi, kebijakan ini juga berdampak positif terhadap lingkungan dan kesehatan di pusat bisnis Jakarta," ungkap Andry dalam MediaBriefing dan peluncuran White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik Daerah, seperti yang tercantum dalam keterangan resmi pada Senin (25/5/2026).
Kebijakan lain yang bisa diterapkan adalah cukai emisi. Menurut perhitungan INDEF GTI, implementasi cukai emisi berpotensi menambah pendapatan negara hingga Rp 40 triliun per tahun. Angka ini melebihi total gabungan cukai plastik dan minuman berpemanis, bahkan tiga kali lipat dari cukai alkohol. Pendapatan yang diperoleh dari cukai ini dapat dialokasikan ke daerah melalui skema Dana Bagi Hasil berbasis kinerja ekonomi dan lingkungan, yang bertujuan untuk mendorong ekonomi hijau di seluruh Indonesia.
Pajak Progresif Dikenakan Sesuai dengan Nilai dan Jenis Kendaraan
Dalam konteks penerapan pajak kendaraan listrik, pemerintah disarankan untuk mempertimbangkan skema progresif yang berdasarkan kepemilikan kendaraan. Sebuah studi dari INDEF GTI menunjukkan bahwa pada tahun 2025, sekitar 66,2 persen kendaraan listrik di Indonesia diperkirakan merupakan kendaraan kedua, sementara hanya 4 persen yang merupakan kendaraan pertama. Dengan menerapkan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya, potensi penerimaan pajak dapat mencapai Rp 1,9 triliun setiap tahunnya.
Andry menekankan pentingnya kepastian dalam kebijakan insentif untuk menjaga kepercayaan pasar. Ia berpendapat bahwa pemerintah harus mempertimbangkan berbagai faktor, seperti durasi insentif, kondisi investasi industri, dan tingkat adopsi kendaraan listrik sebelum mengambil keputusan.
"Kepastian terkait waktu dan perhitungan ini perlu agar tidak membingungkan dunia usaha. Selain itu, adanya kepastian bisa menjaga minat masyarakat yang baru akan berpindah dari kendaraan bahan bakar fosil ke kendaraan listrik," tukasnya.