Kericuhan di Lapas Narkotika Gowa Pecah, 8 Orang Ditangkap
Sekitar 40 orang yang mengatasnamakan AMPH melakukan aksi demonstrasi di area lapas, yang menyebabkan terjadinya perusakan.
Sebanyak delapan orang yang diduga terlibat dalam perusakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, telah diamankan oleh aparat Polsek Bontomarannu.
"Delapan orang provokator dari aksi tersebut langsung diamankan ke polsek. Dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, dua di antara delapan orang tersebut positif menggunakan narkoba," ungkap Rika Aprianti, juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada hari Senin (25/5).
Peristiwa perusakan ini terjadi ketika sekitar 40 orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH) melakukan aksi demonstrasi di area Lapas pada pukul 15.00 Wita.
Rika menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa tersebut tidak memiliki izin atau pemberitahuan kepada pihak kepolisian, baik Polres Gowa maupun Polsek Bontomarannu. Dalam demonstrasi itu, massa diduga melakukan berbagai tindakan anarkistis, termasuk menabrakkan sepeda motor ke pintu ruang P2U, melemparkan batu ke kaca, merusak fasilitas kunjungan warga binaan, dan membakar ban di area lapas.
"Demo tersebut menyebabkan kerusakan beberapa fasilitas dan sarana," tambahnya.
Pendemo Bawa Senjata Tajam
Dalam aksi demonstrasi tersebut, para peserta dilaporkan membawa beberapa jenis senjata tajam, seperti badik dan busur panah. Hal ini menimbulkan rasa takut dan keresahan di kalangan masyarakat yang berada di sekitar lembaga pemasyarakatan.
Menanggapi situasi tersebut, Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa segera melakukan koordinasi dengan pihak keamanan, termasuk Polsek Bontomarannu dan Koramil 1409-03, untuk meminta dukungan dalam pengamanan. "Pihak lapas telah berkoordinasi dengan Polres Bontomarannu dan juga terus membuka ruang diskusi," kata Rika. Seperti dikutip Antara.