8 Pembawa Bom Molotov Ditetapkan Tersangka Jelang Demo di DPRD Lampung
Indra mengungkapkan bahwa FJ diduga kuat sebagai otak dari rencana membawa bom molotov dalam unjuk rasa tersebut.
Delapan orang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung terkait dugaan tindak pidana yang membahayakan keselamatan umum. Mereka diamankan saat hendak menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung pada Senin, 1 September 2025 lalu, dengan membawa bom molotov.
Kombes Pol Indra Hermawan, Direktur Reskrimum Polda Lampung, menyampaikan bahwa dari delapan tersangka tersebut, satu berinisial FJ (23) merupakan pelaku dewasa, sementara enam lainnya masih di bawah umur. Mereka adalah RR (14), RHN (16), RND (14), RMA (16), RFN (16), dan KP (16). Satu orang lagi, berinisial O, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk tersangka yang diamankan FJ, untuk enam ABH kita kembalikan ke keluarganya namun status masih tetap ABH sementara satu masih dalam pengejaran," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (8/9).
Lebih lanjut, Indra mengungkapkan bahwa FJ diduga kuat sebagai otak dari rencana membawa bom molotov dalam unjuk rasa tersebut. Ia disebut mengajak para remaja itu berkumpul di sebuah warung internet (warnet) pada Minggu (31/8), sehari sebelum aksi.
"Jadi pada Minggu (31/8) FJ mengajak keenam ABH bertemu di salah satu warung internet (warnet). Disanalah muncul ajakan untuk mengikuti aksi demo dengan membawa bom molotov," jelasnya.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa motif FJ muncul setelah melihat kerusuhan dari tayangan televisi di beberapa daerah lain. Ia ingin aksi serupa terjadi di wilayah Lampung.
"Jadi setelah diperiksa itu hanya dari keinginan pribadi tidak ada yang menunggangi. Jadi melihat kerusuhan dari televisi dan ingin meniru di sini," ucap Indra.
Atas perbuatannya, FJ dan rekan-rekannya dijerat dengan Pasal 187 KUHP jo Pasal 53 serta Pasal 187bis jo Pasal 53, yang mengatur tentang percobaan pembakaran.
"Tentang percobaan pembakaran, dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara," katanya.