Polda Metro Jaya menetapkan 43 tersangka terkait aksi unjuk rasa berujung anarkis yang terjadi Jakarta dalam kurun waktu 25 Agustus 2025 hingga 31 Agustus 2025.
"Dalam 4 TKP tadi setidaknya ada 43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas peristiwa aksi anarkis. Sebanyak 42 di antaranya adalah dewasa dan satu adalah anak-anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (4/9).
Ade Ary membagi para tersangka menjadi beberapa klaster. Enam orang masuk dalam kategori penghasut. Mereka menyebarkan ajakan anarkis melalui media sosial dan flyer dengan menargetkan pelajar dan anak-anak untuk turun ke jalan, bahkan memanfaatkan influencer untuk memotivasi aksi tersebut.
"Di mana yang melihat penonton atau viewersnya ada sekitar 10 juta yang mempromosikan ajakan kepada anak-anak sekolah untuk turun mengaksanakan aksi yang berujung pada aksi anarkis dan ini dilakukan sebagai bentuk motivasi dari influencer ini agar mereka, anak-anak ikut aksi di depan DPR dan MPR. Sehingga akhirnya ada juga yang membawa sajam dan benda berbahaya lainnya," ujar dia.
Penghasut ini juga mengajarkan cara membuat dan mengirim bom molotov, menyiram polisi, serta menargetkan lokasi tertentu. Ade Ary menegaskan, ajakan ini bukan penyampaian pendapat biasa, melainkan murni memicu aksi kerusuhan.
"Kluster penghasut ini juga menghasut lewat medsos anak-anak dan pelajar Untuk melakukan aksi yang berujung anarkis, melawan polisi, ajakan untuk berbuat kerusuhan serta penyampaian tidak perlu takut karena akan dilindungi," ujar dia.
Advertisement
Sebar Cara Membuat Bom Molotov
"Kemudian yang dilakukan oleh tersangka ini adalah menyebarkan cara membuat bom molotov dan menyebarkan atau menyampaikan di grup. Selain itu ada untuk menyiram polisi di WhatsApp grup kemudian perbuatan lainnya adalah menyuruh untuk membuat dan mengirimkan bom Molotov Ke lokasi yang sudah mereka tentukan," sambung dia.
Klaster lainnya, Ade Ary menyebut total ada 37 orang. Mereka adalah yang membakar motor, merusak mobil, menghancurkan Mapolsek Cipayung dan Matraman, merusak separator busway, melempari pengguna jalan dan jalan tol, menutup jalan tol di depan Gedung DPR-MPR, membakar halte bus TJ, melempar bom molotov, membakar gerbang tol, melawan dan melukai petugas, serta melakukan pencurian dan perampasan barang milik orang lain.
"Di mana rangkaian acara anarkis tersebut terjadi dari tanggal 25 hingga 31 agustus. TKP anarkisnya adalah di area gedung DPR/MPR, kemudian di sekitar Gelora Senayan, kemudian di Halte bus Transjakarta, di depan sebuah mal, kemudian di Mapolsek, aksi anarkis di Mapolsek Cipayung dan di Mapolsek Matraman," ucap dia.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 87 juncto Pasal 76 huruf h juncto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 170 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 212 KUHP; Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP, dan Pasal 406 KUHP.