Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan lima orang tersangka buntut aksi demo berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 di Semarang. Para tersangka terlibat dalam perusakan dan pembakaran mobil dengan bom molotov di di DPRD Jateng serta Pos Satlantas Simpang Lima.
"Di antara pelaku itu, ada seorang pegawai lepas di sebuah kantor dinas di Kota Semarang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Jumat (19/9).
Dua tersangka ditetapkan dalam kasus pelemparan batu dan molotov di depan Mapolda Jateng. Keduanya yakni MZI (21), RP (24) yang berprofesi sebagai karyawan swasta asal Kecamatan Tembalang.
"Motif tersangka ABP adalah untuk menimbulkan kerusuhan. Perannya yang memiliki ide, mengajak tersangka RP dan mengajak tersangka dua dan mengajak beberapa orang, anak, dan orang umum untuk berangkat bersama-sama ke Mapolda Jawa Tengah," ujar dia.
Advertisement
Dari pemeriksaan, pelaku MZI membuat bom molotov dari media sosial lalu mempraktikkannya. Sementara RP berperan membuat molotov, melempar batu, dan melempar bom ke arah petugas.
"Para tersangka telah menyiapakan bom molotov sejak dari rumah kemudian berangkat ke lokasi depan Mapolda dan melempar ke petugas," jelasnya
Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa botol, pecahan kaca, pot, hingga korek api.
"Kemudian pasal yang kami sangkakan adalah pasal 214 KUHP, pasal 212 dan pasal 187 KUH Pidana dan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," tuturnya.
Advertisement
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi mengatakan untuk tersangka pembakaran pos polantas di Simpang lima Semarang ada tiga orang tersangka.
"Adapun tersangka perusakan pos lantas adalah RR (28) yang merupakan pegawai harian lepas di salah satu dinas Pemkot Semarang, karyawan swasta inisial AV (21), dan pelajar berinisial ARM (17)," kata Syahduddi.
Aksi kerusuhan terjadi usai massa aksi terpecah menjadi beberapa kelompok kala didorong polisi. Massa di Taman Indonesia Kaya (TIK) berusaha masuk dengan merusak pagar DPRD.
"Kemudian setelah masuk ada yang melakukan aksi perusakan dengan melempar kendaraan yang terparkir dan ada yang membakar," jelasnya.
Lantaran dihalau sama petugas kepolisian, massa akhirnya mengarah ke Simpang Lima, ketika masuk ke area Pos Lantas sempat berhadapan dengan polisi dengan cara membakar pos polisi.
"Massa banyak akhirnya melakukan perusakan dan pembakaran pos lantas," ujarnya.
Ketiganya melempar batu lebih dari 10 kali hingga memecahkan kaca dan merusak videotron, serta memprovokasi massa.
Dari hasil analisis, polisi menemukan sebagian besar ajakan untuk melakukan kerusuhan tersebar lewat media sosial, terutama TikTok, Instagram, dan grup WhatsApp.
"Dari hasil analisis medsos yang sering dipakai pelaku pertama adalah TikTok untuk mengundang pelaku lain ke lokasi, terus ada lagi ke Ig dan grup WA seperti Ig juga ada ini sedang kita dalami," kata Dwi.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman menegaskan, mereka yang diamankan bukanlah demonstran, melainkan perusuh.
"Keseluruhan di Polda Jawa Tengah mulai 25 Agustus sampai 8 September diamankan pelaku perusuh 2.263 orang, dewasa 872 orang, anak-anak 1.391 orang. Dilakukan pembinaan sebanyak 2.145 orang," pungkas Latif.