Kasus Bom Molotov di Gedung DPRD Lampung, Polisi Tetapkan Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satu orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas nama inisial FJ (23).
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Lampung mengamankan tujuh orang. Mereka yang diamankan diduga sebagai perusuh saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Lampung.
Dir Reskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan mengatakan, dari tujuh orang yang diamankan itu. Satu orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas nama inisial FJ (23).
"1 orang telah ditetapkan sebagai tersangka FJ atas kasus percobaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum dengan bom molotov, dan 6 orang lainnya merupakan anak bermasalah dengan hukum (ABH)," kata Indra, Lampung, Rabu (10/9).
"FJ terbukti merakit bom molotov dan mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk ikut dalam aksi demo dengan membawa bahan peledak tersebut," sambungnya.
Atas perbuatannya, FJ dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHPidana, Pasal 187 KUHPidana, dan Pasal 53 KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Kemudian, terhadap enam orang ABH tidak dilakukan penahanan atau diberikan tindakan Diversi.
"Dikembalikan kepada keluarga untuk dilakukan pembinaan oleh orang tua," pungkasnya.