Polisi Limpahkan 3 Tersangka Anak Kasus Pembakaran Gedung DPRD Makassar ke Kejaksaan
Berkas perkara tiga tersangka anak dalam kasus pembakaran Gedung DPRD Makassar ke Kejaksaan Negeri.
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar melimpahkan berkas perkara tiga tersangka anak dalam kasus pembakaran Gedung DPRD Makassar ke Kejaksaan Negeri. Berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
"Untuk tersangka pembakaran DPRD Kota yang anak-anak ini, kami sampaikan tiga orang ya, itu sudah P21. Jadi sudah kita akan pindah kejaksaan," ujar Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Arya Perdana, di Mapolrestabes Makassar, Selasa (16/9).
Arya menegaskan, penyidik masih mendalami peran aktor intelektual di balik kerusuhan yang pecah pada 29 Agustus 2025. Menurut dia, seluruh gawai milik tersangka akan diperiksa untuk menelusuri jaringan komunikasi dan jejak digital.
"Kami masih berupaya untuk mendalami jaringan komunikasi yang mereka miliki. Jadi setiap handphone yang mereka miliki itu akan kami buka. Sehingga nanti akan dicari apakah ini ada keterkaitan dengan para provokator atau aktor intelektual yang terkait di kejadian kemarin," jelas Arya.
Total 53 Tersangka Kerusuhan
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Didik Supranoto, menyampaikan total tersangka dalam kerusuhan yang menghanguskan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar mencapai 53 orang. Dari jumlah itu, 43 orang dewasa dan 11 lainnya masih berstatus anak di bawah umur.
"Kemudian ada beberapa TKP (tempat kejadian perkara) yang kemarin belum saya sampaikan, karena ini perubahan terbaru. Ada beberapa tersangka, dengan TKP baru," ujarnya.
Didik merinci, selain tiga anak yang terlibat pembakaran Gedung DPRD Makassar, ada tiga tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang driver ojek online bernama Rusdamdiansyah. Kasus ini masih berpotensi menambah tersangka baru.
"Penganiayaan terhadap driver ojol, ini ada tiga dan ini masih terus dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut. Kemungkinan masih ada tersangka baru, tapi masih dalam proses penyelidikan," kata Didik.
Selain itu, ada empat tersangka kasus pembakaran dua pos polisi di Jalan AP Pettarani Makassar, satu tersangka penghasutan melalui Undang-Undang ITE, serta 10 tersangka pencurian mesin ATM milik Bank Sulselbar di Kantor DPRD Makassar.
Perlakuan Khusus untuk Anak
Didik menegaskan, 11 tersangka anak yang terlibat kerusuhan mendapat perlakuan sesuai aturan hukum anak.
Dari jumlah tersebut, empat anak dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar, lima anak di Dinas Sosial, dan dua lainnya dikembalikan ke orang tua.
"Kemudian lima orang dititipkan di dinas sosial. Dua tersangka dikembalikan di orang tua, yang dikembalikan ke orang tua ini satu ditangani oleh Polrestabes yang satu ditangani oleh Direskrimum," ucapnya.