Polisi Tetapkan 43 Tersangka Demo Rusuh, Terbagi Klaster Penghasut dan Anarkis
Setelah kelompok yang berperan menghasut, ada pula klaster pelaku yang berbuat kerusakan.
Sebanyak 43 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian usai terjadinya rangkaian demonstrasi yang berujung rusuh dalam beberapa hari terakhir. Para tersangka ini terbagi dalam dua klaster berbeda berdasarkan peran dan keterlibatan mereka dalam aksi tersebut.
"Seperti yang kami sampaikan tadi malam, maka 43 tersangka itu, ada dua klaster lah ya. Ada dua kelompok," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).
"Enam tersangka pertama adalah kelompok orang yang diduga atau tersangka yang diduga menghasut, mengajak, khususnya anak-anak, pelajar, untuk ikut atau berada, untuk hadir dalam situasi yang membahayakan keselamatan, jiwa anak, itu poinnya," sambungnya.
Setelah kelompok yang berperan menghasut, ada pula klaster pelaku yang berbuat kerusakan. Lokasinya terbagi di beberapa titik, mulai dari DPR RI hingga kantor polisi berbagai wilayah.
"Klaster yang kedua adalah pelaku anarkis dan pelaku yang melawan petugas. Jadi dari 43 itu, TKP-nya adalah di sekitar gedung DPR MPR RI, kemudian di Istora Senayan, kemudian di halte, base Trans Jakarta, di depan Mall F di Jakarta Selatan perbatasan Jakarta Pusat ya, kemudian ada Mapolsek Matraman dan Mapolsek, pengerusakan terhadap Mapolsek Cipayung," jelas dia.
Menurut Ade Ary, pihaknya masih mengembangkan kasus hingga potensi bertambahnya tersangka. Pasalnya, aksi kerusuhan juga berbuntut pada penjarahan, pengerusakan fasilitas umum, bahkan Polres Jakarta Timur.
"Itu terpisah, nanti akan kami update lebih lanjut ya. Jadi nanti akan kami update terus perkembangannya," ungkapnya.
Adapun hingga saat ini tim penyidik masih terus bekerja terus. Ade Ary meminta publik tetap tenang dan memohon waktu, lantaran pengusutan kasus mesti dilaksanakan secara cermat dan hati-hati lewat pengumpulan fakta, barang bukti, hingga mencocokkan keterangan antar saksi, tersangka, dan juga temuan di lokasi kejadian atau TKP.
"Jadi tim masih bekerja, yang jelas komitmen Polda Metro Jaya untuk atau akan menindak tegas pelaku aksi anarkis, dan komitmen Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas aktor utama, aktor penggerak utama dibalik kerusuhan. Ini masih berproses ya, mohon waktu," katanya.